Jakarta [SPFM], Majelis Ulama Indonesia (MUI) menilai orang kaya yang menggunakan BBM bersubsidi sama dengan orang yang merampas hak orang miskin. Ketua MUI Amidhan, Rabu (29/6) mengatakan, perbuatan merampas hak tersebut masuk kategori dosa dalam Islam. MUI belum mengeluarkan fatwa haram terkait soal ini. Namun menurut Amidhan, pihaknya berencana agar larangan orang kaya menggunakan BBM bersubsidi dibahas dalam komisi pengkajian MUI.
Amidhan menjelaskan pemahaman haram dan dosa memiliki dasar argumentasi yang diatur dalam Al Quran dan hadist. Dia menyakini larangan orang kaya menggunakan BBM subsidi sebagai perbuatan dosa. Namun Amidhan menilai sulit menentukan dan mengkategorikan orang mampu dan tidak mampu. Mestinya ada pengeklompokkan khusus bagi siapa saja yang berhak mendapat BBM bersubsidi. [dtc/dtp]
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi