SOLOPOS.COM - Infografis First Travel (Solopos/Whisnupaksa)

Solopos.com, JAKARTA -- Sekretaris Jenderal (Sekjen) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas mempertanyakan kewenangan negara mengambil dana jemaah yang menjadi aset dan barang bukti dalam kasus penggelapan dana jemaah First Travel. Pasalnya, aset itu adalah uang dari para calon jemaah.

Dia menyebut, kalau dana yang berasal dari jemaah itu seyogyanya kembali kepada pemilik. Anwar mengajukan pertanyaan tersebut kepada pihak berwenang dalam hal ini Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok, Jawa Barat, yang akan melelang barang bukti dari sitaan dan hasilnya akan diberikan kepada negara.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

"Atas dasar apa negara merampas? Yang dirampas itu harta siapa? Kalau harta yang dirampas itu harta First Travel itu ya masih bisa. Tapi kalau harta dari jemaah, wah, gimana ceritanya?" kata Anwar di Kantor MUI, Jl Proklamasi, Jakarta Pusat, Selasa (19/11/2019), dilansir Suara.com.

Anwar menjelaskan ada tiga jenis hak milik yakni hak milik pribadi, hak milik masyarakat, dan hak milik negara. Karena di dalam hasil sitaan itu terdapat dana jemaah yang hendak berangkat umrah. Menurut Anwar, hal itu bukanlah hak milik negara.

Lagi pula, dia melihat adanya ketidakjelasan dari tindakan Kejari Depok yang akan melelang barang bukti dan mengembalikan hasil pelelangan kepada negara.

Aset First Travel Disita Negara, Korban di Karanganyar Tak Terima

"Pertanyaan saya sekarang, dirampas oleh negara, harta siapa itu yang dirampas, harta pribadi kah? Harta masyarakat kah? Atau apa? Bagi saya, itu belum jelas," tuturnya.

Karena itu, Anwar meminta agar permasalahan ini bisa menemui titik terang. Harta siapakah yang dimaksud akan dilelang dan hasilnya akan disetorkan kepada negara.

"Kalau itu milik jemaah yang dikelola oleh First Travel, enggak boleh negara mengambilnya. Negara harus mengembalikan ke jamaah yang telah menyetor," katanya.

Aset First Travel Disita Negara, Korban Blak-Blakkan ke Jokowi: Citra Anda Dirugikan Lho

Kejari Depok melakukan proses lelang barang bukti dan sitaan dalam kasus penggelapan uang jemaah umrah First Travel. Hal tersebut disampaikan Kepala Kejari (Kajari) Depok Yudi Triadi. Meski begitu, hasil penjualan barang bukti akan diserahkan ke negara, bukan dikembalikan kepada para korban. Alhasil, hal itu diprotes korban First Travel.

"Keputusan kasus First Travel yang telah berkekuatan hukum tetap dinyatakan dirampas untuk negara, artinya sudah ingkrah, otomatis uang hasil lelang nanti masuknya ke negara semua," tutur Yudi Triadi usai Pisah Sambut Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) di Aula Kejari Depok pada Senin (11/11/2019).

Yudi mengatakan, kasus tersebut memang tidak merugikan uang negara. Tetapi, hasil keputusan majelis hakim hasil sitaan barang bukti diperuntukkan untuk negara.

Aset First Travel Dilelang, Korban: Kami Dirugikan, Kenapa Negara Diuntungkan?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya