SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, JAKARTA — Kontroversi disertasi Abdul Aziz, mahasiswa doktoral di Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga, yang mengkaji pemikiran Muhammad Syahru tentang seks di luar nikah dalam syariat direspons Majelis Ulama Indonesia (MUI). Meski disertasi merupakan kajian akademik, MUI menganggap ide Syahrur tersebut sebagai pemikiran menyimpang.

Dewan Pimpinan Harian Majelis MUI Pusat pun mengeluarkan pernyataan. Isinya, MUI menilai disertasi tersebut bertentangan dengan Alquran dan sunnah, serta kesepakatan para ulama (Ijtima’ Ulama).

Promosi Bertabur Bintang, KapanLagi Buka Bareng BRI Festival 2024 Diserbu Pengunjung

“Hasil penelitian saudara Abdul Aziz terhadap konsep milik al-yamin Muhammad Shahrour yang membolehkan hubungan seksual di luar pernikahan ini bertentangan dengan Alquran dan as-sunah serta kesepakatan ulama dan masuk dalam kategori pemikiran yang menyimpang [al-afkar al-munharifah] dan harus ditolak karena menimbulkan kerusakan [mafsadat] moral akhlak umat dan bangsa,” ungkap Wakil Ketua Umum MUI, Yunahar Ilyas di Gedung MUI Pusat, Menteng, Jakarta, Selasa (3/9/2019), yang dirilis di laman mui.or.id.

MUI, kata Yunahar, meyakini konsep hubungan seksual nonmarital atau di luar pernikahan tidak sesuai diterapkan di Indonesia. Konsep seperti ini, katanya, mengarah kepara praktik seks bebas yang bertentangan dengan ajaran agama, norma susila yang berlaku (urfan), dan norma hukum di Indonesia (qanunan). Aturan hukum itu antara lain UU No 1/1974 dan nilai-nilai Pancasila.

Ekspedisi Mudik 2024

“MUI menyatakan bahwa praktik hubungan seksual nonmarital dapat merusak sendi kehidupan keluarga dan tujuan pernikahan yang luhur yaitu untuk membangun sebuah rumah tangga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah, tidak hanya untuk kepentingan nafsu syahwat semata,” kata dia.

Menurut Yunahar, MUI meminta masyarakat khususnya umat Islam untuk tidak mengikuti pendapat tersebut. Alasannya masyarakat dapat tersesat dan terjerumus ke dalam perbuatan yang dilarang oleh syariat agama.

Tak hanya itu, MUI juga menyesalkan para promotor dan penguji disertasi yang meloloskan disertasi tersebut. MUI menganggap mereka tidak memiliki kepekaan perasaan publik yang dapat menimbulkan kegaduhan dan merusak tatanan keluarga.

Ada Batasan

Namun dalam rilis tersebut, MUI tidak menyertakan kritik lebih detail terhadap pemikiran Syahrur khususnya tentang milk al yamin atau milkul yamin. Sebagai catatan, disertasi Abdul Aziz adalah mengkaji pemikiran Syahrur tentang milk al yamin.

Abdul Aziz membuat disertasi berjudul Konsep Milk Al Yamin Muhammad Syahrur Sebagai Keabsahan Hubungan Seksual Nonmarital. Dalam disertasi tersebut, Aziz mengatakan pendapat seks di luar nikah dalam batasan tertentu diperbolehkan dalam Islam.

Batas-batas tersebut yaitu harus berdasarkan kesepakatan dan tanpa paksaan maupun tipu muslihat, serta tidak boleh dengan dengan yang memiliki hubungan darah, berupa pesta seks, mempertontonkan kegiatan seks di depan umum, dan homoseksual. Disertasi itu berpijak pada pemikiran Muhammad Syahrur, cendekiawan muslim asal Suriah, dalam memandang konsep milk al yamin yang secara harfiah berarti kepemilikan tangan kanan.

Milk al yamin menjadi dasar perbudakan pada awal-awal perkembangan Islam. Aziz mengusung disertasi tersebut karena miris dengan kriminalisasi dan persekusi terhadap orang-orang yang melakukan hubungan seksual di luar nikah.

Saat ujian terbuka promosi doktor di UIN Sunan Kalijaga, Rabu (28/8/2019), Aziz mendapat nilai sangat memuaskan. Beberapa penguji memberikan kritik, misalnya ihwal konsep Milk Al Yamin ala Syahrur yang bias gender dan sulit dipraktikkan di Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya