SOLOPOS.COM - Anak-anak yatim piatu mengikuti buka puasa bersama saat pemberian santunan di Kudus, Jateng, Jumat (16/6/2017). (JIBI/Solopos/Antara/Yusuf Nugroho)

Solopos.com, JAKARTA — Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah melarang pengurus masjid menggelar buka puasa bersama (bukber) dan sahur bersama selama Bulan Ramadan.

Larangan itu sebagai bentuk antisipasi penularan virus Covid-19. Larangan itu dikeluarkan melalui Surat Edaran no 01/EDR/I.0/E/2022 tentang Panduan Penerapan Protokol Kesehatan Kegiatan Ibadah pada Bulan Ramadan dan Idulfitri 1443 H.

Promosi Pelaku Usaha Wanita Ini Akui Manfaat Nyata Pinjaman Ultra Mikro BRI Group

Melalui edaran tersebut, PP Muhammadiyah mengimbau agar pelaksanaan rangkaian ibadah Ramadan dan Idulfitri 1443 H tetap dalam kondisi kedaruratan Covid-19.

Baca Juga: Awal Puasa Ramadan 2022 Berpotensi Beda, Begini Prediksi Ma’ruf Amin

Ekspedisi Mudik 2024

Beberapa poin arahan PP Muhammadiyah selama bulan Ramadan 1443 H:

1. Pengurus masjid/musala rutin melakukan pembersihan masjid setelah salat berjemaah , melakukan penyemprotan disinfektan secara rutin, menyediakan sanitasi air dengan baik, menyediakan sabun atau hand sanitizer, menjaga sirkulasi udara ruang masjid/musala dengan cara membuka pintu dan jendela atau memasang air purifier, memasang papan petunjuk protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19, dan masjid/musala tidak dilengkapi dengan karpet, sarung dan mukena serta tidak menggunakan pendingin ruangan (AC).

2. Pengurus masjid/musala memiliki data jemaah masjid/musala masing-masing yang telah dan yang belum melakukan vaksinasi Covid-19 baik dosis 1, dosis 2 dan dosis 3, sebagai bagian dari pembinaan jemaah.

Baca Juga: Muhammadiyah Persilakan Salat Tarawih Berjemaah di Masjid

3. Pengurus masjid/musala memiliki data jemaah masjid/musala masing-masing dan memastikan tidak ada jemaah yang terkonfirmasi positif Covid-19, atau yang termasuk kriteria kontak erat dengan orang yang terkonfirmasi positif Covid-19.

4. Jemaah yang hadir di masjid/musala adalah jemaah yang sehat. Jemaah yang memiliki riwayat penyakit penyerta (jantung, diabetes, darah tinggi, asma, ginjal, paru, kanker, gangguan kekebalan tubuh, TBC, dll.) harus tetap melaksanakan salat di rumah.

Apabila ditemukan jemaah mengalami influenza dan atau suhu badan 37,5 derajat Celcius atau lebih, maka takmir meminta yang bersangkutan untuk beribadah di rumah dan supaya memeriksakan diri.

5. Pengurus masjid/musala menyelenggarakan kegiatan ibadah salat dengan menggunakan waktu secara efisien dan tetap menjaga kekhusyukan dan ketertiban ibadah. Untuk ini, pengurus masjid/musala mengatur jarak waktu azan dan ikamah dan menghindari kegiatan berkumpul di masjid terlalu lama.

Baca Juga: Digelar di Solo, Ini Rangkaian Syiar Muktamar Muhammadiyah

6. Pengurus masjid/musala tidak membuka layanan buka puasa bersama, sahur bersama, tadarus berjemaah, dan kegiatan lainnya di masjid/musala yang melibatkan banyak orang secara tatap muka dan berpontensi membuka masker.

Pengajian menjelang berbuka puasa dapat diadakan dengan tidak ada makan besar bersama setelah waktu berbuka. Kegiatan takjil pembatalan puasa dilakukan dengan penuh kehati-hatian, tetap menjaga jarak, tidak saling berbicara, dilakukan dalam waktu sesingkat mungkin, di tempat terbuka, serta disarankan dengan air minum kemasan dan sedikit makanan kecil, contohnya cukup tiga butir kurma.

7. Pengurus masjid/musala menunjuk petugas atau tim khusus (misalnya KOKAM) yang bertugas memastikan protokol kesehatan dilaksanakan oleh jemaah masjid/musala.

8. Pelaksanaan ibadah warga Muhammadiyah tetap mengacu pada tuntunan Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah, baik tuntunan ibadah umum maupun tuntunan ibadah di masa pandemi Covid-19.

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul “Muhammadiyah Larang Masjid Gelar Buka Puasa dan Sahur Bersama”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya