SOLOPOS.COM - Sekretaris PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti (depan tengah) saat menghadiri pengukuhan PDM Solo, Rabu (7/6/2023) malam. (Solopos.com/Dhima Wahyu Sejati)

Solopos.com, SOLO—Sekretaris Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Abdul Mu’ti menyebut Muhammadiyah sudah sejak lama mengusulkan pergantian sistem pemilu menjadi proporsional tertutup atau proporsional terbuka terbatas.

Hal itu disampaikan ketika menghadiri pengukuhan Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Solo di Wisma Batari, Kemlayan, Solo, Rabu (7/6/2023). Dia mengatakan usulan pergantian sistem pemilu itu sudah diputuskan pada sidang tanwir 2014 di Samarinda.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Mengusulkan sistem proporsional terbuka ini diubah menjadi sistem proporsional tertutup atau terbuka terbatas, itu sudah sudah diusulkan di Tanwir 2014 dan sudah kita sosialisasikan,” kata dia.

Dia mengatakan bahkan Muhammadiyah sudah mengajukan usulan ke banyak partai politik, namun belum ditanggapi secara serius. “Ternyata itu belum menjadi bagian dari keputusan politik, sehingga Pemilu 2019 tetap dilaksanakan dengan proporsional terbuka,” kata dia.

Abdul Mu’ti menyebut persyarikatan tertua di Indonesia itu memandang memang ada sisi baik dari sistem pemilu proporsional terbuka. Namun, menurutnya juga banyak mudaratnya. 

“Dalam konteks membangun demokrasi yang sehat, sistem proporsional terbuka itu melahirkan pemilu yang mahal, karena untuk berjuang [maju pemilu] itu harus melakukan dua transaksi. Untuk nyalon dia harus bayar, untuk mendapat suara juga harus bayar,” jelas dia.

Madarat kedua, menurut dia, pada sistem pemilu proporsional terbuka banyak terjadi persaingan tidak sehat. Dia menyebutnya pemilu kanibal dimana sesama calon legislatif saling menjatuhkan satu sama lain.

“Karena itu Muhammadiyah mengusulkan supaya sistemnya ini diubah, karena kualitas anggota legislatif itu akan menentukan produk legislasi, dan berbagai hal yang berkaitan dengan penyelenggaraan negara,” kata dia.

Opsi lain yang diajukan Muhammadiyah yakni sistem pemilu terbuka terbatas. Dalam hal ini pemberian suara dilakukan dengan cara mencoblos satu kali pada nomor atau tanda gambar partai.

“Mengikuti nomor urut, tetapi caleg yang suaranya memenuhi  bilangan pembagi pemilih masih mungkin terpilih walaupun dia tidak di nomor urut atas,” jelas dia.

Dia menegaskan usulan itu sudah menjadi putusan muktamar dan tidak ada kaitannya dengan gugatan ke MK tentang sistem pemilu proporsional tertutup baru-baru ini. “Seakan-akan Muhammadiyah sudah terkooptasi oleh kepentingan partai politik tertentu, padahal itu merupakan penguatan dari keputusan tanwir,” kata dia.

Mengutip Bisnis.com, sistem proporsional terbuka sebenarnya sudah diterapkan sejak Pemilu 1999. Sistem ini memberikan kewenangan kepada pemilih untuk memilih langsung calon anggota legislatif yang diusung oleh partai politik peserta pemilu.

Dengan menganut sistem pemilu terbuka, masyarakat dapat secara langsung melihat nama atau foto kandidat dalam proses pencoblosan.  

Kertas suara yang telah dicoblos oleh pemilih nantinya dimasukkan ke surat suara dan dilakukan penghitungan oleh panitia pemilu. 

“Kandidat yang berhasil memperoleh suara terbanyak, maka akan ditetapkan sebagai anggota legislatif DPR dan DPRD terpilih,” dikutip dari Bisnis.com, Kamis (8/6/2023).

Adapun, sistem pemilu terbuka mulai diterapkan di Indonesia pada Pemilu 2004 dan masih digunakan dalam pelaksanaan Pemilu 2019. 

Penggunaan sistem pemilu ini sesuai dengan Undang-Undang (UU) No. 12/2003 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). 

Terkait sistem pemilu proporsional tertutup, Jamaluddin dalam buku Sistem Pemilu Proporsional Terbuka Pasca-Amandemen UUD NRI 1945, menyebut sistem pemilu proporsional tertutup adalah penentuan calon legislatif terpilih bukan atas dasar suara yang diperolehnya, tetapi atas dasar perolehan suara dari partai politik.  

Pada sistem pemilu proporsional tertutup, tidak dapat memilih secara langsung calon legislatif. Pemilih hanya bisa memilih partai politik yang menjadi peserta pemilu saat itu. Pemilih hanya dapat melihat logo partai pada surat suara yang disediakan.

Sementara, calon legislatif akan dipersiapkan secara langsung oleh partai politik peserta pemilu.  Sistem pemilu tertutup sendiri pernah menjadi sistem yang digunakan oleh Indonesia dalam pelaksanaan Pemilu 1955, Pemilu Orde Baru, serta Pemilu 1999.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya