SOLOPOS.COM - Ilustrasi penikmat vape. (Bisnis-Reuters)

Solopos.com, JOGJA - Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah mengeluarkan fatwa haram untuk rokok elektronik, yakni vape.

Anggota Majelis Tarjih Bidang Fatwa PP Muhammdiyah Wawan Gunawan Abdul Wachid menyatakan menghisap vape merupakan salah satu perbuatan yang merusak atau membahayakan kesehatan.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Ortu Siswa SMP Solo yang Di-DO Gara-gara Vape Siap Tempuh Jalur Hukum

"Rokok e-cigarette juga mengandung unsur menjatuhkan diri ke dalam kebinasaan dan bahkan merupakan perbuatan bunuh diri secara cepat atau lambat sesuai ayat Alquran," beber Wawan di kantor PP Muhammadiyah Yogyakarta yang dilansir Solopos.com dari Suara.com, Jumat (24/1/2020).

Ekspedisi Mudik 2024

Driver Ojol Cantik Ini Melawan saat Dipepet Penumpang Laki-laki Nakal

Sementara itu, berdasarkan ulasan yang dibuat Pimpinan Daerah Ikatan Pelajar Muhammadiyah (IPM) Kota Jogja di media sosial Twitter, @ipmjogja, mereka mengklaim kasus kematian yang disebabkan vape bertambah menjadi 251. Korban-korban itu berasal dari 25 negara.

27 Tahun Mengurung Diri di Rumah, Perempuan Ini Ditemukan Mirip Genderuwo

Selain itu, mereka menyebut rokok elektronik mengandung bahan karsinogen sehingga sangat membahayakan kesehatan manusia.

Mulai Juli 2020, Beli Elpiji 3 Kg Pakai Aplikasi Scan Barcode

Dari data tersebut, mereka beranggapan mengkonsumsi rokok elektronik sama saja dengan perbuatan melemahkan, merusak atau membahayakan.

Beli Rumah? Ajukan KPR Online di Sini, Gampang Banget!

Hal itu masuk dalam kategori larangan Alquran soal bunuh diri pelan-pelan.

Mahasiswi Cantik UNS Solo Sukses Jualan Sari Lemon Beromzet Ratusan Juta

"Pengguna rokok elektrik atau vape harus mengupayakan semaksimal mungkin untuk berhenti dari kebiasaan tersebut dengan meresapi makna yang tertuang dalam Q. S. Al Ankabut (29:69) dan jaminan Allah dalam Q. S. At Talaq (65:2)," imbaunya.

Heboh Virus Corona, Kenali Gejalanya & Pahami Pencegahannya

IPM Jogja juga menyebut rokok elektronik lebih berbahaya daripada rokok konvensional.

Merinding! Cerita Driver Ojol Antar Makanan ke TPU Purwoloyo Solo

Selain itu, menurut mereka, rokok elektrik juga bisa menjadi sarana penyalahgunaan narkotika.

Lowongan Kerja Terbaru, Klik di Sini!

"Bahkan lebih parahnya, rokok elektrik sebagai sarana penyalahgunaan narkotika, bersamaan dengan berbagai inovasi dan bentuk rokok elektronik juga diikuti dengan temuan tentang banyaknya produk yang dicampur (oplos) dengan narkoba. #FatwaHaramVape," tandasnya.

Akhirnya, Dewas Akui Revisi UU KPK Lemahkan KPK

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya