SOLOPOS.COM - Kepala BPJS Kesehatan Sleman-Kulonprogo Janoe Tegoeh Prasetijo saat mengamati proses layanan peserta di Kantor BPJS Kesehatan Sleman, Kamis (15/6/2017). (Abdul Hamid Razak/JIBI/Harian Joja)

Pemegang kartu Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan Kartu Indonesia Sehat (KIS) bisa mengakses layanan kesehatan di rumah-rumah sakit terdekat

Harianjogja.com, SLEMAN- Selama libur lebaran, pemegang kartu Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan Kartu Indonesia Sehat (KIS) bisa mengakses layanan kesehatan di rumah-rumah sakit terdekat. Layanan diberikan tanpa harus membawa surat rujukan.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kepala BPJS Kesehatan Sleman-Kulonprogo Janoe Tegoeh Prasetijo mengatakan, dalam kondisi darurat maupun non darurat peserta JKN-KIS yang mudik bisa berobat di luar wilayah tanpa harus melapor ke kantor cabang BPJS Kesehatan lebih dulu.

“Peserta bisa langsung berobat ke IGD rumah sakit tipe C dan D yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan di manapun berada,” ujarnya saat jumpa pers Mudik Nyaman Bersama BPJS Kesehatan, Kamis (15/6/2017).

Menurutnya, kebijakan penyederhanaan prosedur tersebut berlaku sejak 19 Juni hingga 2 Juli 2017. Kebijakan itu mengacu pada prinsip portabilitas yang diemban badan itu. Layanan tersebut, katanya, hanya berlaku bagi peserta JKN-KIS yang sedang mudik dan status kepesertaannya aktif.

“Jadi kami mohon agar peserta mengecek iuran, dan selalu membawa kartu JKN-KIS nya. Bisa cek aplikasi mudik BPJS Kesehatan melalui Google Play Store untuk perangkat Android,” katanya.

Aplikasi tersebut, katanya, menyediakan telepon penting, alamat kantor BPJS Kesehatan serta info penting lainnya. Janoe berharap agar peserta JKN-KIS memanfaatkan layanan aplikasi tersebut.

“Selama peserta JKN KIS mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku serta tindakan medis yang dilakukan sesuai indikasi medis, maka fasilitas kesehatan tidak diperbolekan menarik biaya dari peserta,” kata Janoe.

Oleh karenanya, jika ada masalah di lapangan pihaknya berharap peserta menghubungi Care Center 1500400. Layanan tersebut disediakan untuk memperoleh layanan informasi, administrasi peserta hingga pengaduan.

“Laporkan ke kami jika ada hak-hak peserta yang tidak diberikan oleh fasilitas kesehatan, akan kami tindaklanjuti,” ujar Janoe.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya