Solopos.com, SOLO--Pemerintah pusat dan daerah rupanya belum satu suara mengenai pelarangan mudik lokal atau di kawasan aglomerasi. Kompleksnya praktik penyekatan dalam wilayah yang menyatu seperti Soloraya menjadi kendala untuk menegakkan larangan mudik lokal.
Sebelumnya, melalui Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menyatakan pemerintah pusat melarang mudik lokal termasuk di kawasan aglomerasi. Salah satu kawasan aglomerasi yang ada dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No. 13/2021 adalah Soloraya. Satgas menyebut larangan mudik lokal atau di kawasan aglomerasi tersebut sebagai bentuk upaya mencegah penularan Covid-19.
Sudah Langganan ? Login
Lanjutkan Membaca...
Silakan berlangganan untuk membaca artikel ini dan dapatkan berbagai konten menarik di Espos Plus.