Solopos.com, JAKARTA–Pemerintah melarang mudik lokal di kawasan aglomerasi selama Lebaran 2021. Di sisi lain, konsistensi pemerintah menjadi tanda tanya besar lantaran kebijakan pembukaan objek wisata hingga masuknya warga negara asing (WNA) ke Indonesia.
Pelarangan mudik di wilayah aglomerasi ini sebagai bentuk upaya mencegah penularan Covid-19 akibat mobilitas lokal atau antardaerah yang berdekatan.
Sudah Langganan ? Login
Lanjutkan Membaca...
Silakan berlangganan untuk membaca artikel ini dan dapatkan berbagai konten menarik di Espos Plus.