SOLOPOS.COM - Bupati Sleman Sri Purnomo (Rima Sekarani I.N/JIBI/Harian Jogja)

Mudik lebaran masih lama, dan Bupati Sleman meminta agar PNS fokus beribadah dan bekerja lebih dahulu

Harianjogja.com, SLEMAN-Bupati Sleman Sri Purnomo belum menginstruksikan soal penggunaan mobil dinas untuk mudik lebaran. Meski secara tegas Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Yuddy Chrisnandi sudah memperbolehkan tapi bupati masih enggan memberi putusan.

Promosi Alarm Bahaya Partai Hijau di Pemilu 2024

Sri mengaku belum menentukan sikap terkait penggunaan mobdin. Ia menilai masih terlalu dini membicarakan tentang mudik lebaran.

“Puasa belum dapat setengahnya [setengah bulan] kok sudah bahas mudik. Konsentrasi dulu lah pada ibadah Ramadan,” tuturnya usai rapat paripurna di Gedung DPRD Sleman, Senin (29/6/2015).

Pembahasan boleh tidaknya mobdin untuk mudik, baru akan dilakukan mendekati lebaran nanti. Tujuannya agar Pegawai Negeri Sipil (PNS) tetap fokus pada pekerjaannya.

“Pekerjaannya selesaikan dulu. Nanti kalau sudah dekat baru akan kami sampaikan kebijakan penggunaannya,” terangnya.

Sri beralasan, keputusan di tingkat pusat saja masih dinilai simpang siur jadi pihaknya belum melakukan putusan terkait penggunaan mobdin. Terlebih saat ini kebijakan tersebut juga mendapat sorotan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal yang sama juga diungkapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Sleman Sunartono. Ia mengatakan, keputusan penggunaan mobdin berada di tangan Bupati yang mengacu dari keputusan di tingkat pusat. “Tergantung bagaimana keputusan Bupati nanti,” kata dia di ruang kerjanya.

Meski Menpan RB sudah mengatakan di media massa bahwa mobdin boleh dibawa mudik, akan tetapi hal tersebut belum bisa menjadi acuan. Kebijakan akan resmi jika disertai Surat Edaran. “Isi surat edaran akan jadi dasar pelaksanaan agar kebijakan Pemkab Sleman nantinya sesuai dengan kebijakan Pemerintah Pusat,” katanya.

Jika melihat pengalaman lebaran sebelumnya, Pemkab Sleman mengizinkan PNS menggunakan mobdin. Namun kebijakan seperti itu bisa saja berubah dari tahun ke tahun. “Tahun lalu diperbolehkan, tapi untuk tahun ini masih menunggu kebijakan pusat,” tegasnya.

Meski kebanyakan PNS di Sleman tinggal di lingkup DIY, perizinannya tetap harus menunggu pemerintah pusat agar tidak memunculkan masalah baru.

Berdasarkan data yang diperoleh dari Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Sleman, jumlah kendaraan operasional di Sleman berjumlah 408 unit. Tersebar di 58 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) termasuk 17 kecamatan. Sementara untuk kendaraan dinas perorangan berjumlah dua unit milik bupati dan wakil bupati.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya