SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/SOLOPOS/Sunaryo Haryo Bayu)

Harianjogja.com, SEMARANG– Gubernur Jawa Tengah (Jateng) Ganjar Pranowo melarang penggunaan mobil dinas untuk keperluan mudik Lebaran 2014 oleh seluruh pegawai negeri sipil di jajaran pemerintah provinsi setempat.

“Itu (penggunaan mobil dinas untuk mudik, red) tidak boleh sesuai dengan aturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi,” katanya di Semarang, Rabu (16/7/2014).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Ganjar mengungkapkan Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Jawa Tengah Sri Puryono telah berkomunikasi dengan dirinya terkait dengan pelarangan mobil dinas untuk mudik di jajaran Pemprov Jateng.

“Kalau yang di pemprov sudah diurus semua oleh Pak Sekda dan kalau tidak boleh ya jangan dilakukan, saya minta taruh di ‘pool’ saja mobil dinasnya,” ujar politisi PDI Perjuangan itu.

Saat ditanya apakah larangan penggunaan mobil dinas untuk mudik Lebaran itu akan diterapkan di 35 kabupaten/kota di Jateng, Ganjar mengatakan bahwa hal tersebut diserahkan kepada kepala daerah masing-masing.

“Biar diputuskan oleh bupatinya masing-masing,” kata mantan Wakil Ketua Komisi II DPR RI itu.

Ganjar meminta para wartawan agar menanyakan langsung kepada beberapa kepala daerah di Jateng yang mengizinkan penggunaan mobil dinas untuk keperluan mudik.

“Tanyakan itu ke bupatinya kok mengizinkan, padahal Menpan melarang hal tersebut,” ujarnya.

Larangan penggunaan mobil dinas untuk keperluan mudik Lebaran itu tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 1983 yang menyatakan bahwa kendaraan dinas hanya untuk kepentingan dinas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya