SOLOPOS.COM - Infografis Transportasi Disetop (Solopos/Whisnupaksa)

Solopos.com, JAKARTA -- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) soal larangan mudik Lebaran tahun ini. Semua jalur transportasi umum disetop untuk sementara waktu.

Peraturan tersebut untuk mencegah penyebaran virus Covid-19. "Kementerian Perhubungan menyusun Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri 1441 Hijriah dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19," kata Juru Bicara (Jubir) Kemenhub Aditia Irawati dalam konferensi pers yang ditayangkan akun YouTube BNPB, Kamis (23/4/2020).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Infografis Transportasi Disetop (Solopos/Whisnupaksa)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya