SOLOPOS.COM - Ilustrasi mudik. (Solopos/Whisupaksa Kridhangkara)

S0lopos.com, SOLO -- Pemerintah Kota (Pemkot) Solo mensyaratkan pendatang yang menetap paling sedikit 1 x 24 jam wajib mengantongi surat izin perjalanan tertulis atau Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) selama pemberlakuan larangan mudik Lebaran, 1-17 Mei.

Selain itu, mereka juga mesti menunjukkan hasil uji negatif swab PCR atau swab antigen maksimal dua hari sebelum diperiksa Tim Cipta Kondisi. SIKM itu bisa dikeluarkan kelurahan dan berlaku secara individual untuk satu kali perjalanan pergi-pulang lintas kota kabupaten/provinsi/negara.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

SIKM bersifat wajib bagi pelaku perjalanan dewasa yang berusia 17 tahun ke atas. Jika masyarakat melakukan perjalanan tanpa memiliki dokumen tersebut, mereka wajib karantina selama 5 x 24 jam di Solo Technopark (STP) atau tempat lain yang ditetapkan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kota Solo.

Baca Juga: Poin-Poin Larangan Mudik Lebaran Ke Solo 1-17 Mei

Wakil Wali Kota Solo, Teguh Prakosa, mengatakan SIKM berlaku tak hanya bagi pemudik dan pendatang luar provinsi tapi juga lokal Soloraya. SIKM dari daerah asal untuk mengetahui kondisi desanya, misalnya daerah merah, oranye, atau hijau.

"Syarat SIKM ini bisa saja tidak diterapkan di daerah lain. Tapi Solo menyaratkan karena orang banyak ke Solo daripada dari Solo ke sana. Misalnya daerah lain meminta SIKM, kami juga wajib mengeluarkan itu,” katanya kepada wartawan, Kamis (22/4/2021).

Titik Keramaian

Teguh mengatakan SIKM tak dibutuhkan apabila pendatang tersebut tidak bermalam atau hanya berkunjung pagi hingga sore. Apabila menginap 1 x 24 jam, Satgas Jaga Tangga Solo akan bertanya kepada pendatang mengenai kepemilikan SIKM.

Baca Juga: Mudik Solo Dilarang Per 1 Mei, Kecuali Untuk Beberapa Kepentingan Ini

“Kalau mau ke rumah makan, no problem. Tapi kalau enggak bisa menunjukkan SIKM ya karantina. Satgas Jaga Tangga nanti yang akan mengecek,” jelas Teguh.

Pada sisi lain, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Solo memperkirakan beberapa titik keramaian yang muncul meski pemerintah telah menetapkan larangan mudik.

Baca Juga: Resmi! Pemkot Solo Larang Mudik Per 1 Mei, Nekat Siap-Siap Karantina 5 Hari

Kabid Lalu Lintas Dishub Kota Solo, Ari Wibowo, mengatakan beberapa titik yang menjadi pusat perhatian, terutama lokasi yang menjadi pusat ekonomi Kota Solo. Tempat itu antara lain kawasan Coyudan, pasar gede, atau pusat perbelanjaan.

”Biasanya orang di Soloraya tetap akan pergi ke Solo, berwisata atau pergi ke pusat mal. Kalau seperti ini mudik dan yang bukan mudik tidak terlihat. Titik keramaian lainnya, simpang tiga Makamhaji, Jl Serang, dan beberapa titik lainnya yang masih ada pembangunan,” ungkap Ari.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya