SOLOPOS.COM - Ilustrasi Mudik (Solopos/Whisnupaksa Kridhangkara)

Solopos.com, SOLO — Satlantas Polresta Solo bakal lebih selektif dalam memantau pelat luar Kota Solo yang melintas di jalan perkotaan. Hal itu menyusul larangan mudik dari pemerintah sebagai pencegahan penularan virus Covid-19.

Kasatlantas Polresta Solo, Kompol Afrian Satya Permadi, kepada Solopos.com, Minggu (26/4/2020) mengatakan Kota Solo cenderung dibantu dengan Polres lain seperti Polres Karanganyar di pintu tol Klodran mengantisipasi pemudik pengguna angkutan pribadi. Sehingga, saat ini kendaraan yang memiliki pelat luar Kota Solo terpantau sedikit.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Tepat Prediksi Kapan Vietnam Bebas Corona, Penelitian Ini Sebut Indonesia Pulih Pada September

Saat ini kepolisian menggunakan langkah persuasif berupa imbauan untuk putar balik. Ia menjelaskan dua pekan ke depan, pemerintah akan mengambil langkah tegas pencegahan pemudik berupa pengalihan arus.

“Tetap kami filter dengan selektif prioritas pelat-pelat luar. Kami persuasif mengimbau untuk tidak mudik, tetapi kalau ngotot kami arahkan karantina di Graha Wisata. Patroli sudah kami gelar ke beberapa perbatasan, tetapi manut putar balik ke daerah asal ke wilayah Jawa Barat,” ujarnya mewakili Kapolresta Solo Kombes Pol Andy Rifai.

Bocah 10 Tahun di Klaten Positif Covid-19 Setelah Saudaranya Pulang Dari Malaysia

Ia menjelaskan saat ini kepolisan menggunakan sistem patroli di wilayah Kota Solo. Sementara itu, untuk memastikan pengguna kendaraan pemudik atau hanya melintas, polisi turut mengecek identitas penumpang.

Presiden Larang Mudik

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan kebijakan untuk melarang semua warga Indonesia melakukan perjalanan mudik menjelang Lebaran 2020. Larangan mudik diberlakukan demi mencegah persebaran virus corona.

Situasi Covid-19 Indonesia 26 April: Positif Tambah 275 Jadi 8.882, Total Sembuh 1.107 Orang

"Mudik semuanya akan kita larang," ujar Jokowi membuka ratas di Istana Presiden yang disiarkan langsung lewat akun Youtube Setpres seperti dikutip Detik.com, Selasa (21/4/2020).

Pengumuman larangan mudik selama pandemi Covid-19 mulai berlaku efektif pada 24 April 2020. Selain itu, penerapan sanksi bagi warga yang nekat mudik mulai berlaku pada 7 Mei 2020.

Sering Mimpi Buruk Selama Karantina, 3 Penghuni Rumah Angker Sragen Dipulangkan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya