SOLOPOS.COM - Ilustrasi mobil dinas (JIBI/Solopos/Dok)

Kebijakan mengandangkan mobil dinas Pemkot Solo itu terkait larangan penggunaan kendaraan dinas untuk keperluan mudik Lebaran.

 Solopos.com, SOLO—Sebanyak 680 unit kendaraan dinas Pemerintah Kota (Pemkot) Solo akan dikandangkan mulai Kamis (22/6/2017) sampai Sabtu (1/7/2017). Kebijakan mengandangkan mobil milik Pemkot Solo tersebut terkait larangan penggunaan kendaraan dinas untuk keperluan mudik Lebaran.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Sekretaris Daerah (Sekda) Solo, Budi Yulistianto, mengatakan seluruh kendaraan dinas baik mobil maupun motor akan dikandangkan di kompleks Balai Kota. Surat edaran (SE) terkait larangan penggunaan kendaraan dinas untuk keperluan mudik sudah diedarkan ke seluruh organisasi perangkat daerah (OPD).

“Kendaraan dinas mulai dikandangkan Kamis [22/6/2017] pukul 16.00 WIB. Nanti kendaraan diambil lagi pada Sabtu [1/7/2017],” kata Budi ketika dijumpai wartawan di Balai Kota Solo, Selasa (20/6/2017).

Larangan penggunaan kendaraan dinas untuk keperluan mudik mencakup kendaraan dinas Wali Kota, Wakil Wali Kota (Wawali) sampai jajaran di tingkat bawah.

Kebijakan itu tidak berlaku bagi kendaraan dinas yang sifatnya operasional pelayanan masyarakat seperti ambulans, truk sampah, kendaraan petugas pemungut pajak atau retribusi, satpol PP dan lain sebagainya untuk kepentingan masyarakat tidak wajib dikandangkan.

Sekda mengatakan akan memanfaatkan kebijakan mengandangkan kendaraan dinas sekaligus memantau kedisiplinan aparatur sipil negara (ASN). Pemkot Solo telah melarang PNS mengajukan cuti tambahan seusai libur Lebaran.

“Saat batas waktu pengandangan berakhir, seluruh pegawai harus mengambil kendaraan dinasnya. Jadi tidak ada alasan untuk membolos,” kata Sekda.

Pengurus Barang Bagian Umum Setda Solo, Basuki Rahmat, menyebutkan secara keseluruhan jumlah kendaraan dinas yang akan dikandangkan ada 680 unit. Perinciannya 380 unit motor dan 300 unit mobil. Jumlah itu belum termasuk kendaraan operasional, seperti truk sampah ataupun mobil ambulans.

“Kita sudah siapkan kantong parkir di Balai Kota Solo. Untuk motor akan diparkir di lantai basement, sedangkan mobil di halaman Balai Kota Solo,” kata Basuki.

Selain parkir di kompleks Balai Kota Solo, kendaraan dinas milik operasional DPRD Solo juga akan dikandangkan di area parkir gedung DPRD. Kendaraan dinas DPRD ini meliputi kendaraan dinas pimpinan dewan, komisi, operasional Sekretariat Dewan (Setwan).

Ihwal pengamanan, Pemkot Solo telah menyiapkan petugas keamanan barang aset milik daerah tersebut. Selain melibatkan petugas keamanan Balai Kota Solo, pengamanan juga melibatkan petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan dibantu anggota perlindungan masyarakat (linmas).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya