SOLOPOS.COM - Mobil pikap L-300 bermuatan barang melintasi jalur lingkar selatan yang rusak parah setelah diguyur hujan beberapa hari lalu. (Tri Rahayu/JIBI/Solopos)

Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) mengimbau masyarakat tidak menggunakan mobil barang untuk mudik karena membahayakan keselamatan.

 Solopos.com, SOLO—Masyarakat diimbau tidak menggunakan mobil barang untuk mengangkut penumpang saat melakukan perjalanan mudik dan balik Lebaran 2017 karena membahayakan keselamatan. Anggota Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Djoko Setijowarno, menilai fenomena pemanfaatan mobil barang untuk mengangkut orang atau penumpang harus menjadi perhatian serius bagi pejabat pengambil kebijakan dan penegak hukum.

Promosi Siap Mengakselerasi Talenta Muda, Pegadaian Lantik Pengurus BUMN Muda Pegadaian

Dia menyebut tren penggunaan mobil barang untuk mengangkut orang cenderung naik saat memasuki arus mudik dan balik Lebaran. Djoko meminta ada pemberian sanksi kepada pemudik yang nekat memanfaatkan mobil barang untuk mengangkut penumpang.

“Pengguna mobil barang untuk angkut orang belum banyak yang diberi sanksi. Tren penggunaan mobil barang untuk mengakut orang ada kecenderungan bertambah apalagi setelah Lebaran. Pemudik memilih menggunakan mobil barang karena harga sewanya yang relatif lebih murah ketimbang mobil khusus penumpang,” kata Djoko saat dimintai informasi Solopos.com, soal hal yang perlu diperhatikan masyarakat saat mudik, Selasa (20/6/2017).

Djoko mengatakan mobil barang boleh digunakan untuk mengangkut orang asal memenuhi faktor keselamatan. Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 74/2014 tentang Angkutan Jalan, mobil barang yang dimanfaatkan untuk angkutan orang paling sedikit memenuhi persyaratan, antara lain tersedia tangga untuk naik turun, tersedia tempat duduk dan atau pegangan tangan untuk semua penumpang, terlindungi dari sinar matahari dan atau hujan, serta tersedia sirkulasi udara yang cukup.

Kabid Angkutan Dishub Solo, Taufiq Muhammad, menyatakan Dishub hingga Selasa siang, belum menemukan adanya masyarakat yang mudik menggunakan mobil barang. Dia meminta masyarakat tidak asal memilih kendaraan untuk perjalanan mudik. Taufiq menuturkan selama arus mudik Lebaran, Bidang Angkutan Dishub Solo punya agenda rutin bersama Satlantas Polresta Solo memantau aktivitas angkutan di jalanan.

Taufiq menegaskan pemerintah telah mengeluarkan kebijakan pembatasan operasional bagi mobil barang atau barang tambang pada masa angkutan Lebaran 2017 mulai Minggu (18/6) atau H-7 Lebaran hingga Senin (3/7) atau H+7 Lebaran. Kebijakan tersebut berlaku di seluruh jalan nasional dan jalan tol di Pulau Jawa. Selain itu, pemerintah juga membatasi operasional bagi mobil barang dengan jumlah berat yang diizinkan (JBI) lebih dari 14.000 kg serta mobil barang dengan kereta tembelan atau gandengan mulai Rabu (21/6) atau H-4 Lebaran hingga Kamis (29/6) atau H+3 Lebaran.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya