SOLOPOS.COM - Bupati Batang Wihaji (tengah) bersama Kapolres Batang AKBP Edi Suranta Sinulingga, dan kejaksaan meluncurkan aplikasi elektronik Lakon (Lakon-e), Selasa (26/11/2019). (Antara-Kutnadi)

Solopos.com, BATANG — Batang meluncurkan aplikasi elektronik Lakon (Lakon-e), Selasa (26/11/2019). Peluncuran aplikasi yang digagas Pemkab Batang itu dilakukan bersama-sama oleh Bupati Batang Wihaji, Kapolres Batang AKBP Edi Suranta Sinulingga, dan wakil kejaksaan.

Aplikasi elektronik Lakon atau Lakon-e itu adalah ikhtiar Kabupaten Batang untuk mencegah tindakan pidana korupsi yang dilakukan oleh aparatur sipil negara (ASN) setempat. Dengan aplikasi itu, warga diharapkan bakal lebih mudah mengadukan dugaan tindak pidana korupsi.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Bupati Wihaji mengatakan bahwa peluncuran aplikasi Lakon-e ini juga sebagai upaya menciptakan pemerintahan yang bersih dan melayani masyarakat secara profesional. “Melalui aplikasi Lakon-e, kami berharap mampu mengidentifikasi ASN yang melakukan penyalahgunaan kewenangan anggaran,” katanya dalam acara gelar pengawasan daerah (Larwasda).

Menurut dia, inspektorat sebagai pengawas daerah dan operator aplikasi Lakon-e tentunya akan rutin memberikan laporan sehingga jika terjadi penyimpangan maupun penyalahgunaan anggaran bisa langsung ditindaklanjuti sebagai langkah pencegahan.

“Larwasda merupakan upaya kita juga untuk pencegahan tindak pidana korupsi sehingga kita juga mengundang kepolisian dan kejaksaan untuk menjelaskan mana yang boleh dan mana yang cenderung sebagai tindak pidana korupsi,” tuturnya.

Kepala Inspektorat Batang Lany Dwi Rejeki mengatakan aplikasi Lakon elektronik merupakan sistem pencegahan bagi ASN agar tidak melakukan tindak pidana korupsi yang dibuat oleh Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo). “Ini merupakan sistem pelaporan bagi ASN, apabila diindikasikan ada korupsi maka kami minta melaporkan hal itu melalui aplikasi tersebut,” ucapnya.

Menurut dia, aplikasi ini mengambil sistem whistle blowing system (WBS), yaitu apabila di suatu organisasi perangkat daerah (OPD) ada yang mencurigakan atau pun ada indikasi penyalahgunaan penguasa anggaran maka bisa dilaporkan.

“Aplikasi ini memamg sebagai pencegahan. Jika memang ada unsur pelanggaran tindak pidana korupsi maka akan ada teguran dan sanksi sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 tentang Disiplin PNS karena sifatnya pengawasan dan pencegahan,” katanya.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya