SOLOPOS.COM - Gambaran KTP Digital di Playstore

Solopos.com, SRAGEN — Pemerintah pusat telah mencanangkan penggunaan KTP digital sejalan dengan masifnya penggunaan gawai dalam kehidupan sehari-hari.

Dengan KTP digital, kita tidak perlu lagi membawa keping KTP secara fisik. Cukup mengaksesnya di aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) di ponsel. Aplikasi berbasis Android ini bisa diunduh di Google Playstore.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Sragen, Adi Siswanto, menjelaskan penggunaan KTP digital ini masih terbatas. Meski begitu, ia mempersilakan warga yang ingin memiliki KTP digital untuk datang langsung ke kantor Dispendukcapil Sragen.

“Fungsi KTP digital adalah sebagai bukti identitas ketika naik kendaraan umum, seperti di stasiun atau bandara. Jadi tidak harus menunjukkan KTP secara fisik, cukup melalui handphone,” terang Adi saat ditemui di kantornya, Senin (21/10/2022).

Ia menyebut KTP digital ini belum masif digunakan di perbankan ataupun BPJS. Sementara ini hanya terbatas untuk penggunaan kereta api dan pesawat.

Baca Juga: KTP Digital Diterapkan di Karanganyar, Sementara Terbatas Untuk Kalangan Ini

“Kami [Dispendukcapil] hanya sebagai operator, untuk kebijakan lebih lanjut menunggu dari pusat. Warga yang ingin mendaftar bisa langsung datang. Saat ini warga Sragen yang telah tercatat menjadi pendaftar aplikasi IKD relatif sedikit, 500-an orang,” terang Adi.

Simpel

Keuntungan penggunaan aplikasi ini adalah bisa mengecek data administrasi kependudukan dengan melalui handphone. “Bagi masyarakat yang ingin mendaftar, silakan datang ke Dispendukcapil. Setelah datang melakukan kemudian bisa mengunduh aplikasi IKD melalui Google Playstore,” tambahnya.

Selanjutnya mengisi data yang diminta aplikasi, yaitu NIK [nomor induk kependudukan], alamat e-mail, nomor handphone. Kemudian akan mendapat notifikasi untuk melakukan foto selfie untuk verifikasi dengan foto di KTP cetak.

Untuk dihubungkan dengan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) proses pendaftaran dilanjutkan melalui operator Dispendukcapil untuk scan barcode. Itulah mengapa  tahapan pendaftaran KTP digital harus datang langsung ke Dispendukcapil.

Baca Juga: E-KTP Digital Mulai Diterapkan di Sragen, Anak Sekolah Jadi Sasaran Awal

“Setelah diverifikasi oleh petugas akan mendapatkan kode PIN melalui e-mail yang telah didaftarkan. Untuk aktivasi IKD dilakukan pada e-mail yang sama. Dalam aplikasi tersebut juga terdapat opsi untuk mengubah PIN,” terang Adi.

Selain itu, hal ini juga untuk mencegah keterbatasan blangko, karena blanko memang terbatas dari pusat.

“Proses pendaftaran sebenarnya gampang dan cepat. Semua masyarakat bisa menjadi sasaran program ini. Asal sudah punya KTP dan handphone Android masyarakat bisa mendaftar,” ujar Adi.

Saat Solopos.com, mencoba mendaftar KTP Digital melalui IKD, proses pengisian identitas awal serta foto memakan waktu yang tidak lama. Kemudian pendaftaran dilanjutkan untuk scan barcode oleh petugas, pendaftar akan menerima email dari SIAK.

Baca Juga: Identitas Kependudukan Digital Mulai Diterapkan di Sragen, Tapi Masih Terbatas

Dalam email dari SIAK tersebut, terdapat kode PIN dan pilihan aktiviasi. Pendaftar harus melakukan aktivasi, sebelum bisa menggunakan IKD. Setelah aktivasi melalui email, pendaftar kembali ke aplikasi IKD untuk cek status. Kemudian KTP Digital selanjutnya bisa diakses dengan menggunakan PIN. Proses pendaftaran ini kurang lebih memakan waktu sepuluh menit.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya