SOLOPOS.COM - Kantor Samsat untuk mengurus balik nama kendaraan bermotor. (Wuling.id)

Solopos.com, JAKARTA-Saat ini masyarakat semakin dimudahkan dengan layanan cek pajak kendaraan bermotor, antara lain melalui website e-Samsat dan aplikasi.

Layanan tersebut membantu Anda untuk mengetahui informasi pajak kendaraan langsung lewat ponsel ataupun perangkat lain yang memiliki koneksi ke internet.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Dengan cek pajak kendaraan, Anda bisa mempersiapkan uang untuk mengurus pajak kendaraan ke kantor Samsat ataupun melakukan pembayaran secara online agar tidak ada kelebihan dan kekurangan pembayaran pajak kendaraan.

Dan seandainya terlambat membayar pajak kendaraan, besaran denda pun sudah tertera beserta pokok pajak yang harus dilunasi.

Ada cara-cara yang bisa kamu lakukan untuk cek pajak kendaraan, yaitu melalui website resmi, dan aplikasi. Ada juga SMS, namun tidak semua daerah menyediakannya. Berikut penjelasan cek pajak kendaraan melalui website dan aplikasi, seperti dikutip dari Lifepal, Rabu (8/2/2023).

  • Cek pajak kendaraan via website

Terdapat empat situs e-Samsat yang bisa dikunjungi untuk mengetahui besaran pajak kendaraan. Keempat e-Samsat ini dibedakan menurut daerah masing-masing. Berikut langkah melakukan cek pajak online kendaraan.

e-Samsat DKI Jakarta

  1. Buka situs http://samsat-pkb2.jakarta.go.id/.
  2. Masukkan nomor polisi berupa angka dan huruf bagian belakang dalam kolom yang disediakan.
  3. Masukkan NIK (Nomor Identitas Kependudukan).
  4. Setelah itu hasilnya bisa langsung Anda lihat sesuai dengan data-data yang terdaftar.

e-Samsat Jawa Barat

  1. Buka situs https://bapenda.jabarprov.go.id/infopkb/.
  2. Isi nomor registrasi kendaraan bermotor (nomor polisi) di kolom yang disediakan.
  3. Pilih warna TNKB.
  4. Ketik ulang kode Captcha.
  5. Klik Cari.
  6. Informasi pajak kendaraan Anda akan ditampilkan.

e-Samsat Jawa Tengah

  1. Buka situs http://dppad.jatengprov.go.id/info-pajak-kendaraan/.
  2. Isi nomor registrasi kendaraan bermotor (nomor polisi) di kolom yang disediakan dengan huruf kapital.
  3. Klik Submit.
  4. Informasi pajak kendaraan Anda akan ditampilkan.

e-Samsat Jawa Timur

  1. Buka situs http://esamsat.jatimprov.go.id.
  2. Pilih Kota tempat kendaraan terdaftar.
  3. Pilih SAMSAT tempat kendaraan terdaftar.
  4. Masukkan Nomor Polisi di kolom yang disediakan.
  5. Ketik kode yang ditampilkan (CAPTCHA).
  6. Klik CARI.
  7. Informasi pajak kendaraan Anda akan ditampilkan.
  • Cek pajak kendaraan via aplikasi

Saat ini, sejumlah pemerintah daerah juga telah memiliki aplikasi yang dapat membantu masyarakat untuk mengakses layanan perpajakan, khususnya pajak kendaraan bermotor.

Dalam perkembangannya, bahkan muncul layanan Samsat Digital Nasional yang bisa dipakai oleh masyarakat di seluruh provinsi di Indonesia. Tidak lagi satu aplikasi untuk setiap provinsi.

Berikut ini adalah langkah-langkah cara cek pajak kendaraan menggunakan aplikasi Samsat Digital Nasional.

  1. Cari aplikasi Samsat Online Nasional di Playstore dan unduh.
  2. Kemudian, masukkan informasi pribadi dan kendaraan.
  3. Untuk melihat nilai pajak kendaraan, tekan tombol “Pendaftaran.”
  4. Ikuti petunjuk yang ada dalam aplikasi untuk mengisi formulir.
  5. Setelah mengisi formulir, kamu akan menerima informasi mengenai nilai pajak, tanggal jatuh tempo pajak, dan tanggal jatuh tempo STNK.
  6. Terakhir, kamu akan dapatkan kode pembayaran perbankan yang sudah bekerja sama dalam proses pembayaran.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya