SOLOPOS.COM - Tampilan hitung mundur penghentian siaran TV analog di laman kominfo.go.id.

Solopos.com, SOLO – Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) secara bertahap menghentikan TV analog dan mengaktifkan siaran TV digital. Berikut cara mudah cek TV sudah bisa menerima siaran digital.

Penghentian siaran TV analog juga disebut ASO atau Analog Switch Off dan hal tersebut sudah dilakukan di beberapa wilayah sejak Agustus lalu. ASO ditargetkan selesai pada November tahun depan.

Promosi Iwan Fals, Cuaca Panas dan Konsistensi Menanam Sejuta Pohon

Berikut cara mengecek TV sudah siap menerima siaran digital sebagaimana dilansir indonesiabaik.id melalui akun Instagramnya. Langkah pertama adalah mengakses laman siarandigital.kominfo.go.id.

Baca Juga: Siaran TV Digital: Tenang! Warga Miskin Dapat STB Gratis, Cek Caranya

Ekspedisi Mudik 2024

Ada menu yang ada pada laman itu. Pengunjung laman bisa memilih pilihan menu “Perangkat TV Digital”.

Setelah itu, pengunjung laman bisa mengklik “Pilih Kategori” dan melanjutkannya dengan mengklik “Televisi”. Akan muncul kolom dan pengunjung laman tinggal mengetikkan merek TV berserta model atau typenya.

Baca Juga: Sebagian Jateng Wajib Pindah ke TV Digital Paling Telat 31 Desember 2021, Solo Termasuk?

Laman tersebut bakal menunjukkan apakah merek dan model yang diinput tadi sudah bisa menerima siaran TV digital. Tandanya adalah keterangan sertifikasi perangkat.

Namun jika keterangan itu tidak didapati pengunjung laman, maka keterangan yang tertera adalah “Mohon maaf perangkat yang ada cari tidak terdaftar pada database kami atau belum memiliki sertifikasi perangkat”. Keterangan itu sama dengan model TV yang diketik sebelumnya belum bisa menerima siaran digital.

Baca Juga: Ini Daftar STB Tersertifikasi Kominfo agar Bisa Nonton Siaran TV Digital

Namun jangan buru-buru. Pemilik TV dengan model yang belum memiliki sertifikasi digital bisa menggunakan bantuan Set Top Box atau STB. STB adalah perangkat untuk membantu menerima siaran digital.

Kementerian Kominfo sebelumnya mengumumkan pembagian STB bagi warga tak mampu, tentu dengan syarat yang telah ditentukan. STB juga bisa dibeli melalui toko elektronik konvensial maupun toko online.

Baca Juga: TV Digital Kebutuhan, bukan Sekadar Ikut-Ikutan

Sebagai informasi, Kementerian Kominfo juga telah mengumumkan STB berikut speseifikasi yang mampu membantu TV analog untuk tetap bisa menerima siaran digital.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya