SOLOPOS.COM - Ilustrasi pengusaha (freepik)

Solopos.com, SOLO — Pemerintah Kota (Pemkot) Solo membagikan cara daftar merek barang dan atau jasa melalui akun instagram @pemkot_solo, Selasa (20/9/2022).

Menurut Undang-undang No. 20 tahun 2016 tentang merek dan indikasi geografis, merek merupakan tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, akta, huruf, angka, susunan warna dalam bentuk dua atau tiga dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari dua atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Menurut paparan Pemkot Solo melalui instagramnya, salah satu alasan ditolaknya pendafataran merek karena adanya kesamaan dengan merek yang telah didaftarkan lebih dulu oleh orang lain. Karenanya, perlu pengecekan lebih dulu untuk mengecek database Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) melalui https://pdki-indonesia.dgip.go.id/.

Bila merek yang akan didaftarkan tidak ada kemiripan dengan merek yang sudah terdaftar, baru lah masuk ke tahap selanjutnya yakni pendaftaran merek.

Ekspedisi Mudik 2024

“Pendafatran merek bisa dilakukan secara online melalui merek.dgip.go.id,” tulis Pemkot Solo dalam unggahannya.

Baca Juga: Disnaker Sragen Gelar Start Up Training, Ini Cara Daftarnya

Ada pun caranya, pemohon bisa registrasi melalui merek.dgip.go.id. Kemudian ajukan permohonan baru. Dalam permohonannya, pemohon harus mencantumkan tanggal, bulan dan tahun permohonan. Kemudian data diri pemohon, nama negara dan tanggal permintaan merek serta kelas dan uraian jenis barang dan/atau jasa.

“Registrasi aku merek.dgip.go.id. Klik tambah untuk membuat permohonan baru. Pesan kode billing dengan mengisi tipe, jenis, dan pilihan kelas,” lanjut @pemkot_solo.

Setelah itu muncul tagihan pada Pemesanan Nomor Pembayaran atau Simpaki. Kemudian isi formulir yang tersedia berikut dengan unggahan data dukung seperti label merek dan bukti pembayaran biaya yang ditentukan per kelas barang dan/atau jasa.

Baca Juga: BLT BBM Tahap 3 dan 4 Mulai Disalurkan di Semarang, Terbanyak ke Gunungpati

Pasal 6 Undang-undang No. 20 tahun 2016 menyatakan, permohonan untuk lebih dari satu kelas barang dan/atau jasa dapat diajukan dalam satu permohonan dengan catatan harus menyebutkan jenis barang dan/atau jasa yang termasuk dalam kelas yang dimohonkan pendaftarannya.

“Lakukan pembayaran sesuai tagihan pada aplikasi Simpaki. Isi seluruh formulir yang tersedia. Unggah data dukung yang dibutuhkan. Jika dirasa semua sudah diisi dengan benar, selanjutnya klik selesai. Permohonan kamu sudah diterima,” lanjut Pemkot.

Melansir laman dgip.go.id, biaya permohonan pendaftaran merek usaha mikro dan usaha kecil (UMKM) secara elektronik (online) Rp500.000 per kelas. Sementara untuk kelas umum secara elektronik (online) per kelas Rp1.800.000 per kelas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya