SOLOPOS.COM - Tampilan laman djponline.pajak.go.id.

Solopos.com, SOLO — Lapor pajak tahunan merupakan kewajiban setiap warga negara yang terdaftar sebagai wajib pajak (WP). Saat ini, lapor pajak makin mudah dengan adanya sistem online.

Berikut kami sampaikan cara lapor pajak online seperti dilansir dari situs resmi Direktorat Jenderal Pajak agar pelaporan pajak makin mudah.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Masyarakat yang ingin melakukan pelaporan SPT wajib memiliki akun DJP online terlebih dahulu. Bagi yang belum memiliki akun bisa membuatnya dengan mengetikkan nomor pokok wajib pajak (NPWP) dan kode EFIN.

Sementara bagi yang sudah memilikinya bisa login dengan mengetikkan NPWP dan kata sandi terdaftar.

Sementara itu terkait Electronic Filing Identification Number (EFIN) yang digunakan untuk membuat akun DJP online hanya bisa didapatkan di kantor pajak terdekat. Aktivasi EFIN maksimal dilakukan paling lambat tiga puluh hari sejak memperolehnya dari kantor pelayanan pajak.

Bagaimana ya cara mengisi e Filing SPT pajak online dengan benar? Bagi Wajib Pajak yang sudah bekerja dan memiliki penghasilan tahunan yang nilainya melebihi Rp60.000.000, maka diwajibkan lapor pajak dengan cara mengisi form SPT 1770 S.

Ekspedisi Mudik 2024

Selain syarat penghasilan yang harus melebihi angka Rp60.000.000 per tahun, bagi Wajib Pajak yang memiliki sumber penghasilan dari dua tempat atau lebih di tahun yang sama juga diharuskan menggunakan form SPT Tahunan ini.

Baca Juga: Gaji Di Bawah Rp4,5 Juta Tidak Lapor Pajak, Begini Jawaban Kemenkeu

Dibandingkan dengan form SPT 1770 SS, ada beberapa lampiran tambahan yang perlu diisi oleh Wajib Pajak dalam form SPT 1770 S.

Apa Itu e Filing?

E Filing adalah metode pelaporan pajak online. Cara lapor pajak secara online tidak lagi memerlukan kehadiran secara fisik, melainkan dapat dilakukan melalui website resmi Direktorat Jenderal Pajak atau aplikasi resmi seperti e Filing ASP BRI, SPT (Sarana Prima Telematika) OnlinePajak, dan Pajakku.

Nah, bagi kamu yang ingin mengetahui cara lapor pajak online, kamu harus memiliki EFIN terlebih dahulu. Electronic Filing Identification Number atau EFIN adalah nomor yang digunakan sebagai semacam kode pengenal ketika melakukan pembayaran pajak secara online.

Untuk mengetahui bagaimana cara lapor pajak online dan persiapannya, simak penjelasan berikut baik-baik.

SPT Pajak yang Wajib e Filing

  • SPT Masa PPh Pasal 21 / PPh Pasal 26
  • SPT Masa PPN / PPnBM 1111
  • SPT Tahunan Badan bagi PKP (Pengusaha Kena Pajak) yang menerbitkan e-Faktur

Ini berarti pelaporan ketiga jenis SPT di atas tidak dapat lagi dilakukan manual dengan mengantarkan dokumen elektronik ke KPP. Namun, pengecualian ini berlaku untuk SPT Masa PPh Pasal 21 / PPh Pasal 26 dan SPT Masa PPN nihil untuk masa pajak Desember.

  • SPT yang Tidak Diwajibkan e Filing
  • SPT Masa PPh 25 nihil
  • SPT Masa PPh 25 kurang bayar
  • SPT Masa PPh 21 nihil
  • SPT Masa PPh 26 nihil
  • SPT Masa PPN / PPnBM nihil
  • SPT PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri
  • SPT PPN Impor Barang Luar Negeri
  • SPT PPN Jasa Luar Negeri

Ketentuan tidak wajib lapor atau e Filing ini berlaku sejak PMK Nomor 9/PMK.03/2018 tentang SPT diundangkan pada 26 Januari 2018. Sebelum adanya PMK baru ini, SPT Masa PPh Pasal 21, PPh Pasal 25 dan PPh Pasal 26 nihil tetap harus dilaporkan meskipun nihil.

Baca Juga: Perlu Tahu, Begini Cara Lapor SPT Pajak Secara Online

Agar dapat melakukan e Filing, berikut ini syarat yang harus Anda miliki:

  • EFIN/nomor identitas elektronik
  • Dokumen elektronik/SPT elektronik
  • Terdaftar/memiliki akses ke website Klikpajak.id

Jika wajib pajak sebelumnya sudah memiliki EFIN dan sertifikat elektronik e-faktur tidak perlu mengajukan permohonan EFIN lagi. Bagi wajib pajak yang belum memiliki EFIN, dapat dengan mudah mendapatkan EFIN ini.

Persiapan untuk Lapor Pajak Online Menggunakan e Filing

Secara umum, cara lapor pajak online pribadi dan badan usaha tidak jauh berbeda. Wajib pajak pribadi baik karyawan swasta, pegawai pemerintah, dan juga wirausaha harus memiliki EFIN. Sedangkan bagi badan usaha, mereka diwajibkan memiliki sertifikat elektronik.

Terdapat tiga hal yang harus dipersiapkan dalam pembahasan cara melapor pajak online kali ini. Pertama, Nomor Pokok Wajib Pajak. NPWP digunakan oleh wajib pajak untuk mendapatkan EFIN.

Kedua, setelah kamu mendapatkan NPWP, cara lapor pajak online pribadi selanjutnya adalah pembuatan EFIN.

Nah, yang terakhir, dengan menggunakan NPWP dan EFIN tersebut, kamu dapat mengakses akun di website DJP Online. Selain EFIN dan NPWP, dokumen apa saja yang dibutuhkan sebagai syarat tata cara lapor pajak secara online?

Cara lapor pajak online tahunan memerlukan dua macam berkas yaitu formulir dan dokumen. Dokumen yang dipersiapkan adalah:

  1. Daftar penghasilan
  2. Daftar tanggungan keluarga
  3. Pembayaran zakat dan sumbangan sosial lain
  4. Daftar harta dan utang
  5. Laporan keuangan (bagi badan usaha)

Tidak hanya dokumen di atas, cara lapor pajak online perusahaan dan pribadi juga membutuhkan formulir dengan format yang sudah tersedia. Jenis formulirnya adalah sebagai berikut.

1. Formulir 1770

Formulir 1770 adalah formulir untuk wajib pajak pribadi pengusaha yang mendapatkan penghasilannya baik dari Indonesia maupun luar negeri.

2. Formulir 1770S

Bagaimana cara lapor pajak online pribadi bagi wajib pajak karyawan dengan penghasilan lebih dari 60 juta per tahun? Gunakan formulir 1770S dan tidak lupa dokumen pendukungnya.

Baca Juga: Anda Belum Punya NPWP? Cek Dulu Syarat Membuatnya

3. Formulir 1770SS

Penghasilan pertahun kamu kurang dari 60 juta? Bukan berarti kamu tidak wajib membayar pajak ya! Tata cara lapor pajak online bagi wajib pajak pribadi berpenghasilan kurang dari 60 juta harus menggunakan formulir 1770SS. Siapkan juga dokumen lain sesuai kebutuhan.

4. Formulir 1771

Apakah wajib pajak hanya merupakan pribadi? Bagaimana dengan perusahaan? Nah, cara lapor pajak online perusahaan tidak berbeda jauh dengan wajib pajak pribadi.

Hanya saja, perusahaan wajib menggunakan formulir 1771 dalam pelaporannya.

Terlihat mirip, lalu apa yang membedakan formulir 1771 dan 1770? Pemilik badan usaha dapat menggunakan formulir 1770 sedangkan formulir untuk badan usahanya adalah 1771.

Cara Mendapatkan EFIN

Jika kamu telah memahami dokumen apa saja yang dibutuhkan untuk melakukan pelaporan pajak, langkah selanjutnya adalah menyiapkan EFIN. Langkah pembuatan EFIN adalah sebagai berikut.

  1. Masuk ke laman pajak.go.id dan temukan fitur pembuatan EFIN. Pastikan koneksi internet kamu stabil, ya.
  2. Setelah mendaftarkan akun lalu unduh formulir EFIN.
  3. Masih dalam website yang sama, akses laman pembuatan EFIN.
  4. Isilah formulir NPWP.
  5. Ikuti instruksi selanjutnya kemudian unggah foto kamu.
  6. Setelah selesai, pemberitahuan akan dikirim ke email yang kamu daftarkan.
  7. Untuk mengakses file EFIN tersebut, kamu membutuhkan 6 digit kata sandi yang diambil dari NPWP.

Dokumen Pelengkap Lapor SPT Tahunan

Sebelum Anda lapor SPT Tahunan melalui e Filing SPT, siapkan dulu beberapa dokumen di bawah ini:

  • NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak). Nomor induk pajak yang berlaku seumur hidup dan tidak akan berubah sekalipun anda berada pada tempat tinggal berbeda dengan domisili.
  • EFIN (Electronic Filing Identification Number). Nomor identitas yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk melakukan transaksi elektronik seperti menggunakan e-Filling. Dapatkan EFIN terlebih dahulu sebelum lapor SPT tahunan.
  • Bukti potong pajak. Ada beberapa bukti potong yang harus disediakan:
  • Bukti potong 1721 A1 (pegawai swasta) atau 1721 A2 (PNS)
  • Bukti potong 1721 VII untuk pemotongan PPh Pasal 21 yang bersifat final
  • Bukti potong PPh Pasal 23 untuk penghasilan dari sewa selain tanah dan bangunan
  • Bukti potong PPh Pasal 4 ayat 2 untuk sewa tanah dan bangunan
  • Daftar penghasilan
  • Daftar harta pribadi. Bisa berupa buku tabungan, sertifikat tanah, sertifikat bangunan, dan juga rekening utang
  • Daftar tanggungan keluarga
  • Bukti Pembayaran Zakat, atau sumbangan lain

Tahapan Cara Lapor SPT Tahunan atau Pajak Online dengan E Filing SPT

SPT Tahunan ini dapat dilaporkan secara online melalui situs resmi seperti DJP online. Tak perlu diperpanjang lagi, mari kita cermati di bawah ini cara mengisi e Filing SPT SPT Tahunan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi.



Baca Juga: Menkeu Sri Mulyani Berbagi Pengalaman Gunakan NIK Sebagai NPWP

  • Buka situs pelaporan pajak pilihan Anda, kemudian klik login.
  • Masukkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), password akun DJP Online Anda, dan juga kode keamanan (captcha). Lalu klik login untuk masuk ke akun e Filing SPT Anda.
  • Pilih layanan e Filing SPT di homepage situs pelaporan pajak.
  • Klik “Buat SPT” pada layar.
  • Ikuti panduan pengisian e Filing SPT agar muncul form pelaporan yang sesuai. Untuk formulir 1770 S tersedia pilihan apakah Wajib Pajak ingin mengisi SPT dengan bentuk formulir atau dengan panduan.
  • Pilih tahun pajak yang akan dilapor dan status SPT (normal atau pembetulan).
  • Jika Anda memiliki bukti potong, maka pilih menu tambah bukti potong. Isi data formulir dengan nama dan NPWP dari pemotong/pemungut pajak, nomor dan tanggal bukti potong/pemungutan pajak, dan jenis serta jumlah pajaknya. Kemudian, pilih menu simpan.
  • Klik langkah selanjutnya, isi jumlah penghasilan neto dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan Anda.
  • Ketika sudah selesai, selanjutnya Anda akan diminta untuk mengisi daftar penghasilan dalam negeri lainnya, bila ada. Penghasilan ini contohnya seperti bunga deposito, sewa kontrakan, dan lainnya.
  • Selanjutnya, Anda akan ditanya apakah Anda mempunyai penghasilan luar negeri atau tidak. Jika punya, maka berikutnya Anda harus mengisi penghasilan neto luar negeri yang Anda dapatkan.
  • Masukkan penghasilan yang tidak termasuk Objek Pajak seperti sumbangan.
  • Masukkan penghasilan yang telah dipotong PPh final seperti hadiah undian.
  • Masukkan daftar harta Anda kemudian utang yang masih dimiliki seperti kredit motor.
  • Tambahkan tanggungan yang dimiliki.
  • Isi bagian zakat/sumbangan wajib yang Anda pernah bayarkan ke lembaga yang disahkan pemerintah.
  • Pilih status kewajiban perpajakan suami istri.
  • Isi informasi soal pengembalian atau pengurangan PPh Pasal 24, pembayaran PPh pasal 25, dan pokok SPT PPh 25 (bila ada).
  • Pada tahap ini, Anda akan memasuki bagian perhitungan PPh yang terutang. Di sini akan terlihat apakah status SPT Anda Nihil, Kurang Bayar, atau Lebih Bayar.
  • Jika semua informasi yang diisi sebelumnya sudah dianggap benar, masukkan kode verifikasi pada kolom yang ditentukan. Kode verifikasi akan dikirimkan ke email yang Anda daftarkan.
  • Setelah kode verifikasi dimasukkan, maka Anda sudah sukses dalam melakukan e Filing SPT SPT Tahunan Anda.

Demikianlah langkah-langkah dalam cara mengisi e Filing SPT untuk lapor SPT Tahunan, selain itu Anda juga perlu mengetahui bagaimana cara aktivasi e Filing SPT pajak.

Tak perlu khawatir, KlikPajak by Mekari telah menyediakan jasa e Filing SPT yang akan membantu Anda untuk melaporkan SPT Anda tepat waktu. Segera kunjungi KlikPajak yang merupakan PJAP resmi dan diawasi langsung oleh DJP!

Sebagai mitra resmi DJP, Klikpajak akan membantu Anda dalam menghitung, membayar dan melaporkan pajak Anda dengan mudah. Tinggal klik, semua urusan pajak Anda selesai dalam sekejap!

Ingin melihat bagaimana Klikpajak dapat membantu bisnis atau aktivitas Anda dalam membuat Faktur Pajak, Bukti Pemotongan Pajak, penyampaian SPT Tahunan/Masa PPh dan PPN, serta berbagai aktivitas perpajakan lainnya secara efektif menghemat banyak waktu Anda?

Baca Juga: Jangan Panik, Ini Solusi Jika Lupa EFIN Saat Mau Isi SPT Tahunan

Cukup daftarkan email Anda di www.klikpajak.id dan temukan bagaimana Anda dapat melakukan urusan pajak dengan sangat menyenangkan. Lebih mudah dari sekadar yang dibayangkan.







Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya