SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta – Yuzril Ihza Mahendra menolak pandangan Ketua MK Mahfud MD tentang legalitas proses penetapan dirinya sebagai tersangka kasus Sisminbakum. Menurutnya seluruh produk hukum dari Kejaksaan Agung praktis tidak sah sebab dipimpin oleh pemimpin yang tidak sah pula.

“Mahfud MD keliru. Kalau Jaksa Agung-nya tidak sah, maka semuanya batal demi hukum, semuanya produk hukum dan turunannya (termasuk mengusulkan Jampidsus dan penetapan tersangka-red),” kata Yuzril, Jumat, (2/7).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Mantan Mensesneg dan Menkum HAM ini membenarkan bahwa Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) diangkat oleh Presiden RI. Namun pengangkatan tersebut berdasarkan kepada usulan dari Jaksa Agung yang status hukumnya layak dipertanyakan terkait usianya yang melewati batas usai pensiun sebagai mana diatur UU Kejaksaan.

Ekspedisi Mudik 2024

“Sehingga pengangkatan Jampidus-pun menjadi batal demi hukum,” imbuh Yuzril.

Menurut UU Kejaksaan, Jaksa Agung karier pensiun pada usia 62 tahun dan saat ini Hendarman Supandji berusia 63 tahun. Apabila penggangkatan Hendarman adalah melalui jalur non karier maka seharusnya dilantik ulang pada 2009.

Tetapi pada kenyataannya Presiden SBY tidak melakukan pelantikan ulang. Fakta ini yang kemudian menjadi dasar tudingan Yuzril bahwa Hendarman adalah Jaksa “bodong”.

Sebelumnya, Mahfud MD menilai penetapan Yuzril sebagai tersangka tetap sah walau status Hendarman Supandji selaku Jaksa Agung layak dipertanyakan. Alasanya penetapan status tersangka tidak sampai melibatkan Jaksa Agung, melainkan cukup hanya sampai pada tingkat Jampidsus bahkan Direktur Penyidik.

dtc/tya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya