Jakarta [SPFM], Anggota Dewan Pembina Partai Demokrat Achmad Mubarok tidak mengetahui kabar yang menyebut politisi-politisi Demokrat menyetor Rp. 25,6 miliar ke partai. Mubarok menegaskan semua dana yang diperoleh partai tidak menyalahi undang-undang. Hal tersebut dikatakan Acmad Mubarok, Kamis (15/12). Menurut Mubarok dana-dana sumbangan dari kader partai tersebut didapat secara sah dan sesuai undang-undang.
Saat Mubarok masih menjabat Wakil Ketua Umum, pengurus inti ditarik iuran Rp. 100 juta per orang. Sumber dana lain dari kader yakni dari anggota yang berkantor di gedung DPR dan dikumpulkan oleh Fraksi. Jumlah iuran masing-masing anggota DPR dari Fraksi Demokrat bervariasi. Mubarok menegaskan laporan keuangan yang dibuat Partai Demokrat sudah sesuai undang-undang. Mubarok mengakui terkadang ada kebutuhan partai yang melebihi aturan Undang-undang. [Vivanews/ard]
Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda