SOLOPOS.COM - Ilustrasi/dok

Ilustrasi/dok

SLEMAN—Warga mengeluhkan rusaknya ruas jalan di daerah Pakem hingga Prambanan yang ditengarai karena banyaknya kendaraan yang melintas dengan muatan melebihi kapasitas seperti kendaraan truk pengangkut material Erupsi Merapi.

Promosi Mabes Polri Mengusut Mafia Bola, Serius atau Obor Blarak

Sehubungan dengan itu Pemerintah Kabupaten Sleman melakukan operasi penertiban pembatasan beban kendaraan. Operasi ini merupakan upaya penegakan Peraturan Keputusan Bupati Sleman Nomor 167/Kep.KDH/A/2012 dan Surat Gubernur DIY Nomor 620/ 3916 tentang Pembatasan Beban Kendaraan.

Operasi pembatasan beban kendaraan ini dilaksanakan oleh Dinas SDAEM bersama dengan SatPol PP Sleman dan beberapa jajaran terkait tingkat kecamatan hingga provinsi. Penertiban pembatasan beban muatan truk pengangkut pasir dilaksanakan dengan pemeriksaan beban muatan menggunakan timbangan portable.

Pelanggaran batas muatan yang melebihi delapan ton, sesuai ketentuan yang berlaku ditindak Dinas Hubkominfo Propinsi DIY dengan menerbitkan surat tilang kepada sopir. Kepala Dinas Sumber Daya Alam, Energi dan Mineral (SDAEM) Sleman, Widi Sutikno mengatakan operasi ini dilakukan sejak 14 November hingga 11 Desember 2012. Dari lima kali operasi penertiban, sedikitnya 14 truk dan satu truk tronton diberikan surat peringatan.

“Kami berhasil menjaring puluhan armada truk, namun menemukan 14 truk dan satu truk tronton bermuatan lebih dari delapan kilogram. Kami langsung menerbitkan surat tilang dari dinas perhubungan DIY,” tandas Widi saat dikonfirmasi Harian Jogja, Minggu (16/12/2012).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya