SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Harianjogja.com,KULONPROGO—Sebuah truk bermuatan ribuan liter oli bekas dengan nomor polisi AB 9255 CN diamankan Polres Kulonprogo saat melintas di wilayah Congot, Desa Jangkaran, Kecamatan Temon, Kamis (6/2) dini hari.

Alasannya, kendaraan angkut tersebut tidak memiliki dokumen dan perizinan terkait muatan yang dibawa. Berdasarkan pengakuan sopir, diduga truk yang tidak dilengkapi dokumen terkait muatannya tersebut milik anggota Polres Kulonprogo.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Sopir truk, Bramanto, menuturkan, sekitar pukul 02.00 WIB, ia mengemudikan truk melintasi Jalan Daendels dan tiba-tiba dihentikan petugas kepolisian dan kemudian dibawa ke Polres Kulonprogo. Ketika itu ia mengangkut muatan oli bekas yang dibawanya dari Purwokerto ke Desa Srikayangan, Kecamatan Sentolo. Rencananya, oli tersebut akan digunakan untuk pembakaran aspal mixing plant (AMP).

Ekspedisi Mudik 2024

“Saya kena cegatan di Congot, karena membawa oli bekas tidak memakai tangki bundar,” tukasnya.

Kasat Reskrim Polres Kulonprogo, AKP Ricky Boy Siagalan, membenarkan adanya truk bermuatan oli bekas yang diamankan tersebut. Kejadian tersebut bermula saat Unit II Satreskrim sedang berpatroli dan bertemu dengan truk bermuatan lalu dihentikan.  Ternyata, saat diperiksa truk tersebut tidak disertai dokumen-dokumen sehingga langsung diamankan ke Polres Kulonprogo.

Sebenanya, ia hendak menerapkan Undang-Undang No 22/2001 tentang Migas, terkait izin usaha.”Tapi karena bukan bahan bakar minyak (BBM) solar atau bensin dari SPBU sehingga harus kami lakukan pemeriksaan lebih detail terlebih dulu,” ungkapnya.

Menurut dia, kepolisian masih menyelidiki kemungkinan truk bermuatan oli bekas tanpa dokumen itu melanggar Undang-Undang No 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup karena muatan tersebut tidak dilengkapi izin pengelolaan limbah.

Terkait dugaan truk tersebut milik anggota Polres Kulonprogo, lanjut AKP Ricky Boy, berdasarkan hasil pemeriksaan saksi bukan milik anggota Polres.

“Saksi yang diperiksa baru sopir dan anggota yang melakukan patroli. Tapi kalau terbukti truk itu milik anggota dan terbukti ada pelanggaran pidana maka akan dikenai sanksi disiplin dan sanksi pidana,” tegasnya.

Staf Propam Polres Kulonprogo, Aipda Suhut Purnomo mengatakan, belum mengetahui apakah truk tersebut milik anggota atau bukan karena masih menunggu hasil penyelidikan dari Satreskrim. “Kasi Propam menyampaikan belum mengetahui, menunggu penyelidikan dari Reskrim,” tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya