Jakarta (Solopos.com)--Beratnya persyaratan dalam UU No 2/2011 tentang Parpol, telah membuat beberapa parpol kecil merapat ke parpol lain. Partai Bintang Reformasi (PBR), misalnya, sudah melebur ke Partai Gerindra.
Melihat fenomena tersebut, Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB), MS Kaban menegaskan, partainya tetap tidak akan ‘dijual’ ke partai lain. “Tidak dijual lah, nyarinya aja sulit,” kata Kaban di sela-sela Rakornas PBB di Markas Besar PBB, Jl Raya Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Sabtu (5/3/2011).
Promosi Kredit BRI Tembus Rp1.308,65 Triliun, Mayoritas untuk UMKM
Rakornas dihadiri Ketua Majelis Syuro Yusril Ihza Mahendra dan pengurus DPW. Kaban mengatakan, meski PBB bersama parpol kecil lain sedang melakukan uji materi UU Parpol ke Mahkamah Konstitusi, namun dia menyatakan, partainya siap menjalani verifikasi oleh Kemenkum HAM.
Verfikasi adalah ketentuan dalam UU Parpol, yang salah satu syarat untuk lolos adalah setiap parpol harus memiliki kepengurusan 100 persen di tingkat provinsi, 75 persen di kabupaten/kota dan 50 persen di kecamatan.
“Kita optimis verifikasi bisa dilalui, kekuatan wilayah melakukan percepatan-percepatan,” kata Kaban menambahkan partainya sudah berpengalaman melalui persyaratan mulai dari Pemilu 1999.
Kaban melanjutkan, partainya hanya akan merapat ke partai lain untuk mengantisipasi besaran parliamentary threshold (PT) dalam UU Pemilu yang sedang dibahas DPR. Kaban mengakui partainya sudah menjajaki dengan PPP dan PKNU.
“Namun kita lihat dulu, apa bentuk yang diatur oleh UU. Apakah konfederasi, apakah merger, atau fusi,” ujarnya.
(dtc/tiw)