Jakarta–KPK menjadwalkan memeriksa lagi mantan Menteri Kehutanan MS Kaban hari ini. KPK memeriksanya terkait suap dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior (DGS) Bank Indonesia, Miranda S Gultom.
“Diperiksa sebagai saksi,” ujar Juru Bicara Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK) Johan Budi saat dihubungi wartawan, Jumat (20/11). Kaban diperiksa sebagai anggota Komisi IX DPR yang membidangi masalah keuangan dan perbankan periode 1999-2004.
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi
Selain Kaban, KPK juga akan memeriksa Darsup Yusuf dan Bobby Suhardiman, eks anggota Komisi IX.
Dalam kasus ini KPK telah menetapkan empat tersangka yaitu Dudhie Makmun Murod, Hamka Yandhu, Endin AJ Soefihara dan Udju Djuhaeri. Mereka diduga menerima suap berupa traveller’s cheque masing-masing sebesar Rp 500 juta.
Kasus ini berawal dari pengakuan Agus Condro, yang mengaku menerima cek 500 juta usai memilih Miranda.
dtc/isw