SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–KPK menjadwalkan memeriksa lagi mantan Menteri Kehutanan MS Kaban hari ini. KPK memeriksanya terkait suap dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior (DGS) Bank Indonesia, Miranda S Gultom.

“Diperiksa sebagai saksi,” ujar Juru Bicara Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK) Johan Budi saat dihubungi wartawan, Jumat (20/11). Kaban diperiksa sebagai anggota Komisi IX DPR yang membidangi masalah keuangan dan perbankan periode 1999-2004.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Selain Kaban, KPK juga akan memeriksa Darsup Yusuf dan Bobby Suhardiman, eks anggota Komisi IX.

Dalam kasus ini KPK telah menetapkan empat tersangka yaitu Dudhie Makmun Murod, Hamka Yandhu, Endin AJ Soefihara dan Udju Djuhaeri. Mereka diduga menerima suap berupa traveller’s cheque masing-masing sebesar Rp 500 juta.

Kasus ini berawal dari pengakuan Agus Condro, yang mengaku menerima cek 500 juta usai memilih Miranda.

dtc/isw

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya