JAKARTA–Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Lukman Hakim Saifuddin mengatakan terbuka peluang pemilihan kepada daerah (pilkada) diserahkan kepada daerah masing-masing melalui peraturan daerah (Perda).
Menurutnya, MPR saat ini mengkaji peluang tersebut dengan dasar kedaulatan berada di tangan rakyat. Dengan demikian, cara pemilihan masing-masing kepala daerah bisa berbeda-beda.
Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda
Bahkan dia menyebutkan pemilihanya pun tidak harus secara langsung mengingat sejumlah daerah lebih cocok melalui penetapan seperti provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Untuk daerah Papua, ujarnya, juga bisa dimunculkan sistem penatapan untuk menentukan kepala daerahnya.
“Bagi saya pemilihan tidak harus langsung atau tidak atau lewat DPRD, itu dikembalikan saja apa kemauan rakyat saja. Jadi di setiap daerah tidak harus sama, justru kebhinekaan kita, yang akan muncul,” kata Lukman.
Pernyataan itu disampaikannya pada dialog “Empat Pilar Negara” yang diselenggarakan MPR di Kompleks Parlemen, Senin (17/9/2012). Selain Lukman turut menjadi nara sumber sosiolog dari Universitas Indonesia,Thamrin Amal Tamagola dan Anggota MPR, Rahadi Zakaria.
Lebih lanjut Lukman menjelaskan untuk menampung keinginan masyarakat itu bisa diatur dalam Peraturan Daerah. Sedangkan Undang-undang hanya mengatur pokok-pokoknya saja.
Namun demikian, Lukman mengatakan untuk merancang Perda tersebut perlu melibatkan tokoh masyarakat dan tokoh adat setempat. Untuk itu, ujar Lukman semua diperlukan revisi Undang-undang, sementara soal bagaimana caranya diserahkan saja kepada suara mayoritas masyarakat setempat.