SOLOPOS.COM - (detik)

(detik)

JAKARTA–Revisi UU KPK disinyalir justru melemahkan KPK. Wakil Ketua MPR Lukman Hakim Saifuddin meminta pembahasan revisi UU KPK dihentikan.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Upaya revisi UU KPK itu harus diarahkan untuk memperkuat eksistensi, kinerja, dan dayaguna KPK. Bila sebaliknya, maka sebaiknya hentikan saja, kata Lukman, Kamis (27/9/2012).

Ekspedisi Mudik 2024

Menurut Lukman, Baleg DPR bisa segera menghentikan pembahasan revisi UU KPK. Tidak perlu dilanjutkan ke Komisi III DPR.

“Komisi III DPR bisa lebih fokus merevisi UU MA, UU Kejaksaan, dan UU lainnya di bidang hukum, sehingga semua institusi penegak hukum makin bersinergi dalam pemberantasan korupsi,” kata Lukman.

Pimpinan KPK kurang sepakat dengan revisi UU KPK. Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto menilai revisi UU KPK diarahkan untuk mengambil beberapa kewenangan KPK.

“Revisi itu sebenarnya kemauan beberapa oknum di DPR saja. Bisa dilihat beberapa orang yang gemar dan getol. Keinginan mengambil beberapa kewenangan yang dasar argumentasinya masih bisa diperdebatkan,” kata Bambang di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Selasa (25/9/2012) malam.

Pendapat senada disampaikan Ketua MK Mahfud MD. Mahfud menyampaikan penolakannya saat memberikan dukungan ke KPK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya