SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solo (Solopos.com)–Masyarakat Peduli Pendidikan Surakarta (MPPS) menilai Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Solo harus bertanggungjawab terhadap pembelajaran siswa SMK Cokroaminoto 3 Solo yang kini telantar.

Koordinator MPPS, Hastin Dirgantari, mengungkapkan siswa SMK Cokroaminoto 3 telah menjadi korban keegoisan orang-orang yang mengklaim sebagai pemilik Yayasan Pendidikan Islam (YPI) Cokroaminoto Pusat. Menurutnya, siswa seharusnya tidak perlu menjadi korban perseteruan dua kubu tersebut. “Itu enggak benar kalau siswa sampai dikorbankan. Kalaupun dua pihak itu akan bertengkar, seharusnya hak siswa untuk diajar tidak dilanggar,” jelasnya saat dihubungi Solopos.com, Rabu (28/9/2011).

Promosi Program Pemberdayaan BRI Bikin Peternakan Ayam di Surabaya Ini Berkembang

Menanggapi hal itu, Kepala Disdikpora Solo, Rakhmat Sutomo, belum mau berkomentar.

Sementara itu berdasarkan pantauan Solopos.com di SMK Cokroaminoto 3, Rabu, pembelajaran siswa masih berlangsung di halaman rumah salah satu warga Japanan RT 02/RW I, Serengan, Solo, Darto. Gerbang masuk SMK Cokroaminoto 3 Solo juga dikunci.

Kepala SMK Cokroaminoto 3 Solo, Sugiyarto, mengungkapkan pembelajaran tetap akan dilaksanakan meski harus digelar di halaman rumah warga. Hal ini karena siswa yang sudah dititipkan orangtua, harus tetap mendapatkan pembelajaran.

Soal deadline dari pengurus YPI Cokroaminoto agar guru dan siswa mau memindahkan kegiatan belajar mengajar di SMK Cokroaminoto 1 dan SMK Cokroaminoto 2, Sugiyarto memilih tidak mengindahkan deadline tersebut.

“SMK Cokroaminoto 3 itu di bawah YPI Cokroaminoto pimpinan Marzuki Mansyur. Jadi ketika ada pihak lain yang ingin mengatur kami, kami tidak merasa harus menaati,” ungkapnya.

Sementara itu YPI Cokroaminoto pimpinan Marzuki Mansyur, juga enggan menanggapi pengurus YPI Cokroaminoto pimpinan Sukardi Adi. Ketika menghubungi Solopos.com, Rabu, Marzuki mengatakan ia tetap merasa menjadi pihak yang sah membawahi SMK Cokroaminoto 3. Bahkan ia juga mengklaim membawahi SMK Cokroaminoto 1 dan SMK Cokroaminoto 2. “Sengketa ini sudah terjadi sejak 1980-an. YPI Cokroaminoto dengan ketua Sukardi Adi sebenarnya sudah dibubarkan tahun 1986 oleh Mahkamah Agung,” jelasnya.

(ewt)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya