SOLOPOS.COM - Kapolres Grobogan AKBP Benny Setyowadi (ketiga dari kiri) menunjukan barang bukti narkotika saat rilis kasus di Mapolres Grobogan, Selasa (8/3/2022). (Solopos/Arif Fajar S)

Solopos.com, PURWODADI – Penangkapan pengguna narkotika jenis tembakau sintetis di Purwodadi, Kabupaten Grobogan sempat diwarnai tertabraknya sepeda motor polisi oleh mobil pelaku. Beruntung anggota Polres Grobogan tersebut berhasil melompat sehingga selamat.

Hal ini terungkap saat rilis kasus penyalahgunaan narkotika hasil dari Operasi Bersinar 2022 yang digelar Polres Grobogan sejak 9 – 28 Februari 2022. Rilis digelar di Mapolres Grobogan dipimpin langsung Kapolres AKBP Benny Setyowadi, Selasa (8/3/2022).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Tersangka pengguna tembakau sintetis Arie Yanuar warga Kendal ditangkap di depan pom bensin Ayodya, saat penangkapan pelaku menabrak sepeda motor petugas hingga terseret 15 meter. Beruntung anggota sempat melompat sebelum motornya tertabrak mobil pelaku,” jelas AKBP Benny didampingi Kasat Narkoba AKP Hendro Satmoko.

Baca juga: Sadis! Pria di Grobogan Ceburkan Pacar ke Sungai, Hanya Gegara Ini

Penangkapan tersangka Arie berusia 35, warga Sukorejo, Kabupaten Kendal berawal dari informasi masyarakat mengenai bakal adanya transaksi narkotika di depan pom bensin Ayodya. Berdasar informasi tersebut, lanjut AKP Hendro, anggota Satnarkoba melakukan penyelidikan.

Petugas mencurigai mobil Honda HRV berpelat nomor N 1175 AI pada Rabu (9/2/2022) malam, saat hendak ditangkap pelaku mencoba kabur. Petugas kemudian melepaskan tembakan dan salah satu anggota mencoba menghentikan laju kendaraan.

“Jadi saat dikejar dan anggota mencoba menghentikan laju mobil pelaku dengan menghalangi di depannya terjadi insiden. Motor anggota tertabrakrak dan terseret sejauh 15 meter,” kata Kasat Narkoba.

Polres Grobogan
Tersangka tembakau sintetis Arie Yanuar ketiga ditanya Wakapolres Grobogan Kompol Samsu Wirman. (Solopos/Arif Fajar S)

Baca juga: Sakit Hati, Warga Kudus Blokir Akses Masuk Rumah Warga

Pelaku akhirnya berhasil menangkap pelaku dan segera melakukan penggeledahan terhadap tersangka dan dalam mobil. Hasilnya polisi menemukan barang bukti satu paket plastik klip berisi tembakau sintetis 5, 36 gram yang disembunyikan dalam bungkus rokok di dalam mobil tersangka.

“Dari pengakuan tersangka, sudah dua kali membeli tembakau sintetis tersebut di Grobogan. Transaksi melalui media sosial Instagram kemudian bertemu,” ungkap AKP Hendro.

Sementara pengakuan tersangka di depan petugas dia tidak bermaksud menabrak sepeda motor anggota polisi. Namun karena kaget mendengar suara tembakan sehingga reflek kakinya menginjak pedal gas.

Atas perbuatannya Arie Yanuar dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya