SOLOPOS.COM - Ilustrasi pencurian sepeda motor (JIBI/Solopos/Dok.)

Solopos.com, SRAGEN — Motor peziarah di Gunung Kemukus Pendem, Sumberlawang, Sragen, diembat pencuri saat diparkir di musala Dukuh Gunungsari RT 035, Desa Pendem, Kecamatan Sumberlawang, Sragen.

Pelaku pencurian motor berhasil dibekuk aparat Polsek Sumberlawang, Senin (27/3/2023). Pencuri motor itu dilimpahkan ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sragen karena masih di bawah umur.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kapolres Sragen, AKBP Piter Yanottama, melalui Kasi Humas Polres Sragen, Iptu Ari Pujiantoro saat dihubungi Solopos.com, Selasa (28/3/2023), mengungkapkan motor milik peziarah Gunung Kemukus yang dicuri itu berupa motor Honda Beat berpelat nomor AD 6157 ATE warna hitam buatan 2015. Kejadian pencurian itu terjadi pada Sabtu (18/3/2023) sekitar pukul 02.30 WIB.

“Kejadian tersebut baru dilaporkan ke Polsek Sumberlawang, Sragen pada Senin (27/3/2023) siang. Peristiwa pencurian itu berawal saat korban, Waluyo, 38, warga Pagak, Sumberlawang, datang ke Gunung Kemukus dengan maksud hendak berziarah pada Sabtu pukul 02.00 WIB. Korban memarkir motor Honda Beat itu di musala Dukuh Gunungsari RT 035. Setelah berziarah, sekitar pukul 02.30 WIB, korban mendapati motornya tidak ada di tempatnya,” ujar Iptu Ari.

Dia mengatakan laporan tersebut langsung ditindaklanjuti aparat Polsek Sumberlawang dengan melakukan olah kejadian perkara dan meminta keterangan dua orang saksi yang tinggal di lokasi kejadian.

Dari keterangan saksi-saksi, kata dia, polisi menemukan indikasi yang mengarah pada seorang bocah berumur 17 tahun dua bulan, berinisial AA, warga Kabupaten Purworejo.

“Pada Senin kemarin polisi berhasil mengamankan AA dan langsung diinterogasi. Kemudian pelaku dilimpahkan ke Unit PPA Satreskrim Polres Sragen karena masih di bawah umur,” ujarnya.

Iptu Ari menerangkan polisi juga menyita barang bukti berupa surat tanda nomor kendaraan (STNK) motor Honda Beat berpelat nomor AD 6157 ATE dan kunci kontak motor. Dia menyampaikan pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya