SOLOPOS.COM - Petugas di pos pendakian Gunung Lawu melalui Ceto mengecek suhu tubuh calon pendaki di pintu masuk jalur pendakian, Sabtu (4/7/2020). (Istimewa)

Solopos.com, KARANGANYAR--Segala aktivitas yang akan dilakukan di area hutan Gunung Lawu kini harus mengantongi izin Perum Perhutani KPH Surakarta.

Administratur Muda Perum Perhutani KPH Surakarta, Sugi Purwanta, menuturkan hal itu saat ditanya tentang aktivitas salah satu komunitas di area hutan Gunung Lawu. Mereka melaksanakan off road di area hutan.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Data yang dihimpun Solopos.com, lokasi off road berada di petak 7 RPH Nglerak BKPH Lawu Utara, tepatnya di Kecamatan Ngargoyoso. Sugi membenarkan informasi yang beredar di media sosial perihal aktivitas off road tersebut.

Perhutani: Nekat Bakar Hutan dan Lahan, Diancam Penjara 15 Tahun dan Denda Rp5 Miliar

"Sudah langsung dikomunikasikan dan diambil tindakan di lapangan. Tanggal 27 Agustus kami dapat laporan dari masyarakat," ujar Sugi saat berbincang di kompleks Bukit Sakura Lawu, Senin (31/8/2020).

Sugi menyayangkan ulah sejumlah pihak yang nekat mengeksplorasi hutan Gunung Lawu dengan cara tertentu. Tetapi, hal itu dilakukan tanpa izin. Beberapa waktu lalu viral di media sosial, pengendara sepeda motor naik hingga puncak Bukit Mongkrang. Setelah diklarifikasi, orang tersebut naik dari wilayah Jawa Timur.

"Semua bentuk pemanfaatan hutan apa pun harus ada legalitas. Sempat viral di media sosial, ada motor di Mongkrang lalu ini jip di Ngargoyoso. Semua langsung dicek dan komunikasi dengan stakeholder termasuk polsek dan koramil," ungkapnya.

Alhamdulillah, Bupati Karanganyar Beri Sepeda dan Perlengkapan Sekolah Anak Korban KDRT

 

Harus Izin

Hal senada disampaikan Asper BKPH Lawu Utara, Widodo. Dia menjelaskan kelompok yang melaksanakan off road di Ngargoyoso itu mengaku sedang melakukan survei untuk membuka objek wisata.

"Sementara ini mereka belum mengajukan izin. Mereka tidak boleh melakukan apa pun di hutan sebelum ada izin. Saya konfirmasi ke mereka katanya survei. Mau buka wisata jip. Mereka di petak 7 RPH Nglerak BKPH Lawu Utara. Apa pun kegiatan di kawasan hutan mau survei atau lainnya harus izin dulu secara tertulis," ungkap dia.

Widodo menyampaikan komunitas itu menjajal jalan yang biasa digunakan orang mencari rumput. Semula jalan setapak menjadi lebih lebar karena dilewati mobil. Kerusakan, menurut dia, 2,5 meter. Sejumlah tanaman semak di hutan Lawu rusak.

Perbatasan Karanganyar Rawan Persebaran Covid-19, Razia Masker Ditingkatkan

"Saya tindak dengan tanam lagi tanaman yang sudah dilewati. Sudah ditanam. Intinya silakan izin dulu baru lakukan survei lapangan bersama instansi. Ada aturan, batasan, hak dan kewajiban. Alhamdulillah berkat informasi masyarakat dan sukarelawan jadi tidak sampai rusak yang kebablasan," ungkapnya.

Perum Perhutani KPH Surakarta memasang palang di area masuk lokasi. Mereka berencana memasang spanduk berisi larangan motor, jip masuk kawasan hutan Lawu. Widodo menyampaikan sudah memasang spanduk larangan di Bukit Mongkrang beberapa waktu lalu. Dia juga menyayangkan sikap sejumlah pihak yang mengklaim surat dari Perum Perhutani KPH Surakarta kepada KRPH Nglerak sebagai bentuk izin melaksanakan kegiatan survei di kawasan hutan Lawu.
Kedung Kayang Suguhkan Keindahan dari Berbagai Sudut Pandang

"Surat kami jangan dipelintir. Itu surat kami untuk internal, KRPH Nglerak. Terkait survei atau kegiatan apa pun di kawasan hutan harus melalui alur jelas. Saya minta kelompok tersebut klarifikasi. Kalau tidak, kami akan menindaklanjuti hal tersebut."

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya