Jakarta [SPFM], Motif M Nazaruddin memberi uang sebesar 120 ribu dollar Singapura, kepada Sekjen Mahkamah Konstitusi (MK) Janedjri M Gaffar masih belum diketahui. Sebagai Bendahara partai, patut diduga uang itu sebagai investasi untuk mendapat proyek. Direktur Pukat UGM, Zainal Arifin Mochtarb kepada Detikcom Sabtu (21/5) menilai, dengan latar belakang sebagai pengusaha dan berposisi sebagai Bendahara Umum di Partai Demokrat, tujuan Nazaruddin memberi uang dapat diterjemahkan bermacam-macam.
Menurut Zainal, pemberian uang itu tidak perlu lagi diperdebatkan, pasalnya uang sudah dikembalikan. Unsur suap juga tidak ada karena Nazaruddin tidak berpekara di MK. Nama Nazaruddin mencuat setelah KPK membongkar kasus suap wisma Atlet Sea Games, Palembang. Nazaruddin juga diketahui memberi uang dalam bentuk Dollar Singapura, kepada Sekjen MK. [dtc/hen]