Jakarta [SPFM], Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) memastikan pemberlakuan moratorium penempatan tenaga kerja Indonesia (TKI) ke Arab Saudi tetap berlaku efektif pada 1 Agustus mendatang. Namun moratorium itu hanya berlaku bagi TKI sektor penata laksana rumah tangga. Kebijakan tersebut berlaku hingga ada pembenahan sistem penempatan dan perlindungan TKI di negara tersebut.
Sekaligus ditanda tanganinya nota kesepahaman (MoU) oleh Indonesia dan Arab Saudi tentang penempatan dan perlindungan TKI di negara tersebut. Kepala Pusat Humas Kemenakertrans Suhartono dalam keterangan pers di Jakarta Sabtu (30/7) mengatakan, keputusan itu dibuat pemerintah dengan komitmen untuk memberikan pelayanan dan perlindungan terbaik kepada warga negara Indonesia yang bekerja dan hendak bekerja ke luar negeri.
Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda
Suhartono menambahkan, Menakertrans Muhaimin Iskandar juga telah meengimbau masyarakat agar mengurungkan niatnya untuk menjadi pembantu rumah tangga di Arab Saudi dan mengalihankannya ke negara-negara lain yang tidak terkena moratorium. [miol/dev]