SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta [SPFM], Moratorium atau penghentian sementara penyaluran tenaga kerja Indonesia (TKI) ke Malaysia akan dicabut pada 1 Desember 2011 karena syarat yang memberatkan TKI di negara tersebut sudah ditiadakan. Menurut Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Jumhur Hidayat, kemudahan yang diminta oleh pemerintah Indonesia dalam upaya melindungi TKI, di antaranya visa dan paspor sudah bisa dipegang oleh pekerja yang bersangkutan. Selain itu, transparansi rekening gaji yang dapat dipantau secara langsung.

Jumhur menambahkan pemerintah terus berkomitmen melindungi 62 juta TKI yang tersebar di 52 negara. Salah satunya dengan melakukan kesepakatan yang dapat mempermudah persyaratan TKI untuk bekerja ke negara tertentu. [MIOL/rda]

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya