SOLOPOS.COM - Ilustrasi tukang becak. (Istimewa)

Solopos.com, JAKARTA — Ketua DPP Partai Hanura, Saleh Husin, mengatakan keberatan dengan adanya kebijakan moratorium iklan politik yang melarang lembaga penyiaran menayangkan iklan kampanye/politik. Saleh menyebut keputusan moratorium iklan politik di media massa tidak tepat dan dianggap sebagai reaksi yang berlebihan.

“Keputusan moratorium iklan politik di media massa ini sudah kebablasan,” kata Saleh di Jakarta, Kamis (27/2/2014).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Menurutnya, menjelang Pemilu 2014, masyarakat membutuhkan adanya informasi dan sosialisasi mengenai para calon anggota legislatif (caleg) dan calon presiden (capres). “Informasi sangat penting, masyarakat tidka boleh dibatasi untuk memperoleh informasi,” ucapnya.

Selama ini, capres dan cawapres dari Partai Hanura, Wiranto dan Hary Tanoesoedibjo (Win-HT), memang sering nongol di televisi dengan iklan mereka. Pembatasan iklan politik, lanjut Saleh, dapat membuat masyarakat tidak paham dengan latar belakang dan sepak terjang para calon ataupun partai yang menjadi peserta pemilu. “Saya khawatir, kebijakan moratorium ini disebabkan karena adanya ketakutan dari sekelompok orang saja,” ujarnya.

Sementara itu, Sekjen PKB, Imam Nahrawi mengaku pihaknya menghormati dan akan mematuhi kebijakan moratorium iklan politik. “Kami menghormati keputusan itu dan menilai hal tersebut cukup bagus, agar semakin tertib, adil dan akuntabel,” kata Imam.

Ketika ditanya, apakah PKB siap untuk menarik iklan di media massa. Imam mengaku pihaknya siap melakukan hal tersebut. “Kami siap saja, kalau itu sudah menjadi kesepakatan,” ucapnya.

Meskipun demikian, Imam mengingatkan agar pihak yang bertugas untuk melakukan pengawasan bertindak tegas dan menegakkan peraturan kepada pihak-pihak yang melanggar kebijakan tersebut. Adapun, Wakil Sekjen PAN, Teguh Juwarno mengatakan pihaknya mendukung kebijakan moratorium iklan.

Menurutnya, kebijakan tersebut dapat mendukung terlaksananya pemilu yang adil. ” Jadi moratoriun iklan politik sampai masa kampanye merupakan salah satu cara agar semua peserta pemilu bertarung secara adil dan menggunakan hak yang sama,” ucapnya.

Seperti diketahui, Komisi I DPR bersama gugus tugas  pengawasan yang terdiri dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), dan Komisi Informasi Pusat (KIP) telah menyepakati moratorium iklan kampanye atau politik.

Moratorium ini akan dilaksanakan sejak diputuskan pada 25 Februari 2014 hingga 15 Maret 2014. Dengan adanya moratorium tersebut, maka seluruh lembaga penyiaran tidak diperbolehkan untuk menayangkan iklan kampanye atau politik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya