SOLOPOS.COM - Sri Sultan Hamengku Buwono X-Gubernur DIY (JIBI/Harian Jogja/Desi Suryanto)

Moratorium hotel diharapkan dapat diperpanjang.

Harianjogja.com, JOGJA — Keinginan DPD Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) DIY untuk memperpanjang kebjjakan moratorium hotel hingga 2021 untuk Sleman dan Kota Jogja mendapatkan tanggapan positif dari sejumlah pihak.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X berharap agar kebijakan moratorium bisa diterapkan. Alasannya, pembangunan hotel di dua wilayah tersebut telah padat.

Meskipun demikian, Sultan menyatakan dirinya tidak bisa berbuat apa-apa, jika nantinya investor tetap nekat mendirikan hotel di Sleman dan Kota Jogja. Hal ini dikarenakan persoalan pembangunan hotel tidak sama dengan investasi di bidang lainnya.

“Kalo paksakan enggak bisa. Ini karena berkaitan dengan yang punya duit. Untuk moratorium sendiri ada di tingkat pemerintah tingkat dua,” ujar Sultan di Kepatihan, Jogja, Selasa (9/8/2016) siang.

Menurut Sultan, moratorium yang dimaksudkan di sini adalah kewenangan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman dan Pemerintah Kota (Pemkot) Jogja untuk mengeluarkan izin HO dan izin mendirikan bangunan. Jika kedua daerah ini tidak memberikan izin maka pembangunan tidak akan bisa dilakukan, meskipun investor memiliki izin dari BPKM Pusat.

“Kalau mengarahkan jelas susah. Kecuali mereka mau dirikan di Gunungkidul atau Kulonprogo,” tandas Sultan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya