SOLOPOS.COM - Ketua Yayasan Panji Olah Raga, Abdul Gafur (kanan) berbincang dengan salah satu warga Jaten, Karanganyar, di depan batu besar penanda tempat lahirnya Siti Hartinah atau Tien Soeharto, Sabtu (19/3/2016). (Kurniawan/JIBI/Solopos)

Monumen Jaten, polisi menerima surat permohonan perlindungan dari Begug Purnomosidi.

Solopos.com, KARANGANYAR–Kepolisian Sektor (Polsek) Jaten, Karanganyar, menerima surat permohonan perlindungan dari eks Bupati Wonogiri, Begug Purnomosidi, Minggu (20/3/2016) lalu. Informasi tersebut disampaikan Kapolsek Jaten, AKP Y. Subandi, saat dihubungi Solopos.com, Senin (21/3/2016). Di dalam surat itu tidak disebutkan jelas apa yang dimintakan perlindungan.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Ya belum tahu siapa atau apa yang mesti dilindungi, karena tidak disebutkan di surat. Kami akan undang Pak Begug untuk memperjelas duduk permasalahannya,” kata dia.

AKP Subandi menyatakan sudah merespons permintaan itu dengan mengecek Monumen Jaten. Dari pengecekan itu diketahui spanduk yang dipasang Abdul Gafur sudah tidak ada.

“Kalau soal Monumen Jaten, kami tadi [Senin] sudah cek lokasi. Situasinya terkendali, aman-aman saja. Tapi spanduk yang dipasang hari Sabtu lalu, sudah diturunkan,” imbuh dia.

Kepala Seksi (Kasi) Sengketa, Konflik dan Perkara, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Karanganyar, Jodi Supraworo, saat ditemui wartawan, Senin, mengatakan tanah Monumen Jaten secara sah milik Begug Purnomosidi.

Penerbitan surat hak atas tanah Monumen Jaten dilakukan BPN mendasarkan dokumen yang diajukan Begug. Ihwal tudingan pemalsuan dokumen, Jodi menyatakan hal tersebut berada di ranah hukum.

Jodi menjelaskan hak atas tanah dapat dibatalkan berdasarkan putusan pengadilan. Gugatan atas sengketa administratif seperti di lahan Monumen Jaten, bisa diajukan ke Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Untuk mengindari pemindahtanganan status tanah, pihak-pihak yang bersengketa bisa mengajukan pemblokiran kepada BPN. Jodi mengatakan hingga Senin, belum ada permintaan pemblokiran tanah.

Sementara, eks pemilik lahan monumen Jaten mempersoalkan kondisi Monumen Jaten yang terkesan kurang terawat. Warga juga kecewa lantaran dipungut biaya saat menggelar hajatan di monumen.

Hal itu mengemuka saat audiensi Ketua Yayasan Panji Olah Raga, Abdul Gafur, dengan eks pemilik lahan, di Balai Desa Jaten, Sabtu (19/3/2016). Audiensi dihadiri eks Kades Jaten, Edy Mulyono.

Dalam kesempatan itu, Edy meminta Monumen Jaten dikembalikan sesuai peruntukan, seperti pada awal pendiriannya. Aspek kebersihan dan keindahan monumen harus diperhatikan.

Menurut dia, Monumen Jaten didirikan sebagai monumen tempat kelahiran Siti Hartinah atau Tien Soeharto. Aspek sosial monumen diklaim bisa dijalankan pada awal keberadaannya.

“Kondisi monumen sekarang kotor, tidak karu-karuan. Padahal dulu monumen ini jadi kebanggaan warga Jaten. Sekarang warga mau pakai monumen harus bayar sewa, dan ada charge,” kata dia.

Edy mencontohkan kerusakan paving di lingkungan monumen, dan rumput yang tumbuh liar, dibiarkan begitu saja. Padahal tak jarang monumen menjadi tempat tujuan para wisatawan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya