SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p><strong>Solopos.com, WONOGIRI</strong> — Tim pengacara terdakwa kasus dugaan <em>money politics</em> atau politik uang Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jawa Tengah 2018 di Wonogiri meminta aparat Polres setempat menindaklanjuti <a title="Sidang Money Politics Wonogiri Ungkap Kader PPP Bisa Jadi Terdakwa" href="http://soloraya.solopos.com/read/20180723/495/929644/sidang-money-politics-wonogiri-ungkap-kader-ppp-bisa-jadi-terdakwa">fakta persidangan </a>&nbsp;yang mengungkap peran Anding Sukiman.</p><p>Pengacara menilai mantan Ketua DPC PPP Wonogiri itu layak disidik seperti kedua klien mereka, Isbani dan Faid Al Fathoni, warga Dusun Jarum, Sidorejo, Tirtomoyo, Wonogiri, dalam kasus pembagian zakat maal disertai kaus bergambar pasangan calon Sudirman Said-Ida Fauziyah itu.</p><p>Anggota tim pengacara Isbani dan Fathoni, M. Aminudin, saat ditemui <em>Solopos.com</em> di Pengadilan Negeri (PN) Wonogiri, Senin (24/7/2018), mengatakan polisi patut menindaklanjuti fakta yang terungkap di persidangan hari itu. Dia menilai Anding orang yang paling aktif dalam <a title="2 Warga Tirtomoyo Terlibat Money Politics Ditahan Kejari" href="http://soloraya.solopos.com/read/20180717/495/928435/2-warga-tirtomoyo-terlibat-money-politics-ditahan-kejari">pemberian uang </a>&nbsp;disertai kaus bergambar pasangan calon nomor urut 2, Sudirman Said-Ida Fauziyah (Dirman-Ida) kepada 30 warga Tirtomoyo di rumah Isbani, 24 Juni lalu.</p><p>Dalam sidang dengan agenda pemeriksaan saksi terungkap Anding memberikan kaus bergambar Dirman-Ida kepada Isbani 10 hari sebelum pemungutan suara, 27 Juni. Selain itu Anding menyerahkan 30 lembar amplop berisi uang Rp50.000/amplop. Uang dan kaus tersebut kemudian dibagikan kepada warga.</p><p>Kepada hakim, Anding mengakui dirinya memang sukarelawan yang mendukung Dirman-Ida, namun bukan bagian dari tim pemenangan. Meski demikian, Aminudian berpendapat tindakan Anding memenuhi unsur Pasal 73 UU No. 10/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 1/2015 mengenai Penetapan Perppu No. 1/2014 ihwal Pemilihan Gubernur Bupati Wali Kota menjadi UU.</p><p>Dalam regulasi tersebut disebutkan sukarelawan dilarang <a title="2 Warga Tirtomoyo Wonogiri Disidang atas Tuduhan Money Politics" href="http://soloraya.solopos.com/read/20180626/495/924442/2-warga-tirtomoyo-wonogiri-disidang-atas-tuduhan-money-politics">memberi uang </a>&nbsp;atau materi lainnya sebagai imbalan secara langsung maupun tak langsung. &ldquo;Polisi harus menindaklanjuti fakta yang terungkap ini. Hakim sudah jelas kok menyampaikan Anding bisa kena juga [mnejadi terdakwa], jadi enggak sebatas sebagai saksi. Bahkan, sejak awal seharusnya yang menjadi terlapor Anding, bukan klien kami,&rdquo; kata Aminudin.</p><p>Saat sidang, ketua majelis hakim, Lingga Setiawan, menanyakan alasan Anding memberikan kaus bergambar Dirman-Ida kepada Isbani. Mantan anggota DPRD Wonogiri itu menjawab hanya meminta Isbani memberikan kaus itu kepada warga.</p><p>Tujuannya memengaruhi warga agar memilih Dirman-Ida. Mendapat jawaban itu hakim menyampaikan pernyataan <a title="Terungkap, Ini Pemberi Dana Money Politics Tirtomoyo Wonogiri" href="http://soloraya.solopos.com/read/20180628/495/924904/terungkap-ini-pemberi-dana-money-politics-tirtomoyo-wonogiri-">Anding </a>&nbsp;semakin memperjelas tindakannya.</p><p>Penelusuran <em>Solopos.com</em>, Pasal 73 ayat (4) huruf c pada pokoknya menyebutkan calon atau pasangan calon, anggota partai politik, tim kampanye, sukarelawan, dan pihak lainnya dilarang memberi uang atau materia lain sebagai imbalan secara langsung atau tak langsung untuk memengaruhi pemilih memilih calon tertentu atau tidak memilih calon tertentu.</p><p>Kapolres Wonogiri, AKBP Robertho Pardede, memastikan akan menindaklanjuti fakta persidangan. Penyidik akan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU) untuk membahasnya lebih lanjut. Dia menjelaskan penyidikan bisa dilanjutkan jika menemukan alat bukti lain.</p><p>&ldquo;JPU pasti tahu apa yang terjadi saat sidang. Makanya penyidik akan berkoordinasi dengan JPU terlebih dahulu,&rdquo; ucap Kapolres.</p><p>Anding saat dihubungi <em>Solopos.com</em>, Selasa (24/7/2018), tak menjawab panggilan di nomor teleponnya. Setelah diberi izin hakim untuk keluar ruangan seusai memberi kesaksian di persidangan, Senin, dia langsung pergi dari PN.</p><p>Saat itu sidang masih berlanjut. <em>Solopos.com</em> berusaha mencari keberadaan Anding saat sidang diskors sementara namun tak dapat menemukannya.</p><p><br /><br /></p>

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya