SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, WONOGIRI — Calon legislator (caleg) DPRD Wonogiri dari Partai Gerindra, Lambang Purnomo, dituntut hukuman tiga bulan penjara dalam kasus money politics atau politik uang. 

Terkait tuntutan itu, Lambang melalui pengacaranya, Leonardus Agus Riyanto, menyatakan mengakui memberikan uang kepada peserta sosialisasi. Dia berharap majelis hakim memberi keringanan hukuman.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Informasi yang dihimpun Solopos.com, Senin (27/5/2019), jaksa penuntut umum (JPU) membacakan tuntutan pada sidang Jumat (24/5/2019) lalu. Atas tuntutan itu pengacara Lambang mengajukan pleidoi atau nota pembelaan. Pengacara membacakan pledoi, Senin siang.

Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Wonogiri, Bagyo Mulyono, saat ditemui Solopos.com di kantornya di kawasan kota, Senin, mengatakan selain tiga bulan penjara, Lambang juga dituntut denda Rp6 juta subsider sebulan kurungan. 

Menurut Bagyo tuntutan itu berdasar fakta persidangan yang terungkap di persidangan. Hanya, dia tidak dapat menyampaikan lebih detail fakta persidangan itu atas pertimbangan tertentu. Dia hanya menyebut dakwaan JPU terbukti. Enam saksi dan ahli hukum pidana yang dihadirkan JPU memperkuat pembuktian.

“Dakwaannya sama dengan jeratan pidana saat masih penyidikan oleh polisi,” kata Bagyo mewakili pelaksana tugas (Plt) Kepala Kejari (Kajari), Hendri Antoro.

Seperti diketahui, sebelumnya penyidik Polres Wonogiri menjerat Lambang yang merupakan caleg petahana itu dengan Pasal 523 ayat (1) junkto Pasal 280 ayat (1) huruf j UU No. 7/2017 tentang Pemilu. Lambang diduga kuat membagikan amplop berisi uang Rp50.000/amplop kepada lebih kurang 30 peserta sosialisasi Pemilihan Anggota Legislatif (Pileg) 2019 di rumah salah satu warga di Kelurahan Wonoboyo, Kecamatan Wonogiri, 7 April lalu.

Bagyo melanjutkan saat diperiksa di persidangan, Lambang mengakui perbuatannya. Namun, Lambang beralasan uang yang diberikannya adalah uang transportasi. Padahal, berdasar Keputusan KPU pemberian uang transportasi dilarang.

Pengacara Lambang, Leonardus, mengatakan secara fakta kliennya bersalah. Kesalahan itu terjadi karena Lambang belum memahami ketentuan yang mengatur ihwal biaya makan, minum, dan transportasi peserta pemilu tidak boleh berupa uang. 

Regulasi itu, yakni Keputusan KPU No. 278/PL.02.4-Kpt/06/KPU/I/2019 tertanggal 26 Januari 2019 tentang Biaya Makan, Minum, dan Transportasi. Dalam pleidoi, lelaki yang akrab disapa Leo itu berharap majelis hakim mempertimbangkan hal-hal yang meringankan, seperti Lambang yang berlaku sopan selama menjalani sidang, menjadi tulang punggung keluarga, dan belum pernah terlibat masalah hukum.

“Majelis hakim direncanakan membacakan vonis, besok [Selasa],” ucap Leo. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya