SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Semarangpos.com, SEMARANG — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) tidak akan bisa menjatuhkan sanksi pembatalan terhadap peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2019 jika pelaku praktik money politics atau politik uang bukan termasuk tim pemenangan calon presiden dan wakil presiden.

Demikian diungkapkan dosen Jurusan Ilmu Politik Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Diponegoro (Undip) Semarang, Fitriyah. Menjawab pertanyaan Kantor Berita Antara di Kota Semarang, Jawa Tengah, Minggu (14/10/2018) malam, peraih gelar doktor berkat penelitiannya tentang peran bebotoh dalam pemilihan umum kepala daerah (pilkada) di Jawa Tengah itu mengatakan bahwa pelaku praktik politik uang semacam itu bisa dikenai pidana pemilu.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Sentra penegakan hukum terpadu (gakkumdu) yang terdiri atas unsur Bawaslu, polisi, dan kejaksaan, kata Fitriyah, yang akan menangani tindak pidana pemilu yang bersangkutan. Pelaku, kisahnya, bakal dijerat Pasal 515 UU No. 7/2017 tentang Pemilihan Umum dengan ancaman pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak Rp36 juta.

Di dalam pasal itu, tidak saja memengaruhi pemilih untuk memilih peserta pemilu, tetapi juga siapa saja yang yang menjanjikan/memberikan uang/materi lainnya kepada pemilih supaya tidak menggunakan hak pilihnya alias golput bisa terjerat pasal tersebut. Jika politik uang oleh pasangan calon, pelaksana kampanye, tim kampanye terbukti oleh bawaslu terstruktur, sistematis, dan masif, kata Fitriyah, bawaslu mengeluarkan rekomendasi sanksi administrasi pengguguran calon kepada KPU.

“Jadi, tidak menunggu vonis majelis hakim. Putusan pidana ini buat pelaku,” kata Firiyah yang pernah menjawab sebagai ketua KPU Jawa Tengah.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya