SOLOPOS.COM - Ilustrasi parkir (dok. Espos)

Solopos.com, KLATEN -Dinas Perhubungan (Dishub) Klaten memantau juru parkir (jukir) agar tak ada jukir yang menarik jasa parkir secara sewenang-wenang alias "nuthuk" tarif parkir ke pengendara. Kepala Dishub Klaten, Supriyono, kepada Rabu (12/5/2021) malam mengatakan besarnya tarif parkir di Klaten ada dalam Peraturan Daerah (Perda) No. 9 Tahun 2018 tentang Retribusi Jasa Umum.

Dalam peraturan itu kendaraan roda dua tidak bermotor dikenai tarif parkir Rp500; kendaraan roda dua bermotor senilai Rp1.000; kendaraan roda tiga bermotor senilai Rp1.500; dan kendaraan roda empat bermotor senilai Rp2.000. Sedangkan angkutan barang, yakni kendaraan roda empat bermotor senilai Rp2.000; roda enam bermotor senilai Rp5.000; roda di atas enam bermotor senilai Rp10.000. Seluruh peraturan parkir tepi jalan umum itu untuk satu kali parkir. Setiap pengendara kendaraan juga harus meminta karcis ke jukir yang bertugas.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

"Sosialisasi tarif parkir juga sudah dipasang di papan-papan informasi di beberapa lokasi strategis di Klaten," kata Kepala Dinas Perhubungan Klaten, Supriyono. Supriyono mengatakan timnya juga siap membuka kanal pengaduan masyarakat. "Kami pun siap menerima laporan atau pengaduan jika memang ada dari masyarakat. Tentunya, jika ada pengaduan akan kami tindaklanjuti. Ada sanksi  jika memang ada jukir yang melanggar," katanya.

Ekspedisi Mudik 2024

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya