SOLOPOS.COM - Ilustrasi Judi (Solopos/Whisnupaksa)

Solopos.com, SOLO -- Bisnis perjudian sempat mengalami masa jaya di Kota Solo pada pertengahan abad ke-19 hingga awal abad ke-20 dengan banyaknya tempat permainan keberuntungan itu.

Bahkan bisnis judi di kota ini disebut menjadi trendsetter bagi daerah lain. Setidaknya ada empat pusat perjudian besar di Kota Bengawan kala itu seperti Pasar Pon (PSP), Ngapeman, Pasar Jongke, Randu Alas Gilingan.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Di luar Solo ada judi Singo Lawu di Karangpandan, Karanganyar, dan judi capjiki di Baben, Kartasura, Sukoharjo. Berkaca kepada bisnis judi yang dikelola kelompok Singo Lawu yang merupakan bagian dari Gondhez’s atau GDZ, omzet atau uang judi yang dikelola cukup besar.

Baca Juga: Jadi Kawasan Industri, Segini Harga Tanah Di Wonogiri Selatan

Omzet bisnis perjudian capjiki yang beroperasi pada 1999-2005 mencapai miliaran rupiah di Solo dan sekitarnya. Dari usaha itu GDZ semakin bertambah besar karena seluruh anggotanya terlibat.

“Semua panglima saya kerja di sana. Mulai dari struktur tambang yang melayani pembeli, pengepul, hingga pusatnya,” terang Ketua Gondhez’s, Nunggal, kepada Solopos.com, belum lama ini.

Sebagai pimpinan kelompok, Nunggal pun mendapatkan banyak keuntungan materi dari bisnis judi. Standar kehidupannya pun meningkat dengan adanya fasilitas beberapa mobil pribadi. Tak hanya Nunggal, para panglima GDZ juga merasakan hal sama.

Baca Juga: Hari Ini Siswa 23 SMP Kota Solo Mulai Sekolah Tatap Muka, Begini Tahapannya

Judi Sepak Bola

Namun, kerajaan bisnis perjudian Singo Lawu di Solo dan sekitarnya runtuh seiring kebijakan tegas Kapolri Jendral Pol Sutanto pada 2005. Ketika itu kepolisian gencar mengampanyekan pemberantasan berbagai perjudian. Sepak terjang Singo Lawu pun berakhir.

Pada 2006, para tokoh GDZ kembali memainkan bisnis judi. Kali ini merambah ke judi sepak bola yang omzetnya tak kalah besar. Nilai taruhan yang dipasang untuk satu pertandingan sepak bola mencapai Rp400 juta. Tapi bisnis ini selesai pada 2010.

Setelah itu para tokoh GDZ tak lagi memainkan bisnis perjudian secara terorganisasi. Bahkan Nunggal sudah meninggalkan dunia "303" yang telah mengangkat dan membesarkan namanya itu. Ia kini menikmati masa "pensiun" dengan memelihara burung.

Baca Juga: Perjudian Kota Solo: Omzet Miliaran Rupiah Bisnis Judi Hidupi Para Gangster

Berakhirnya pusat-pusat bisnis perjudian konvensional di Solo dan sekitarnya saat itu tak hanya terjadi pada bisnis yang dikelola Singo Lawu. Para pengelola bisnis haram itu pun tiarap seiring gencarnya operasi yang dilakukan aparat kepolisian memberangus perjudian.

Namun praktik judi capjiki yang masih kerap ditemukan dalam razia penyakit masyarakat yang dilakukan aparat kepolisian hingga saat ini. Bandar dan agen judi itu mempunyai jejaring yang rapi untuk menjalankan bisnis itu secara sembunyi-sembunyi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya