SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, JAKARTA — Badan Pemenangan Nasional (BPN) pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga S. Uno dijadwalkan mendatangi Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menyerahkan berkas gugatan hasil Pilpres 2019 pada Jumat (24/5/2019).

Juru bicara BPN Prabowo-Sandi, Andre Rosiade mengatakan bahwa rencana pihaknya mendatangi MK molor 1 hari karena tim hukum masih mengurus syarat administrasi dan bukti-bukti kecurangan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Tadi saya telepon Rikrik [pengacara BPN Rikrik Rizkiyan] katanya besok. Karena sudah dikoordinasikan batas waktunya sampai besok. Hari ini masih rapat,” katanya ketika dikonfirmasi, Kamis (24/5/2019).

MK sudah membuka pendaftaran gugatan hasil Pemilihan Umum (Pemilu) 2019. Dari batas waktu pendaftaran gugatan yang ditentukan MK, tenggat waktu pendaftaran gugatan hasil Pileg berlaku 3 x 24 jam dari waktu penetapan. Dengan demikian, pendaftaran sengketa Pileg harus masuk sebelum Jumat (25/5/2019) pukul 01.46 WIB.

Sementara itu, batas pengiriman dan pendaftaran berkas sengketa Pilpres maksimal hingga tiga hari atau maksimal Jumat pada sebelum pukul 24.00 WIB.

“Tim pengacara sudah sudah berkoordinasi ke MK batas waktu sampai besok,” imbuhnya.

Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Dahnil Anzar Simanjuntak mengumumkan nama-nama tim pengacara untuk membela Prabowo Subianto mengajukan gugatan hasil Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi.

Keempat nama tim hukum BPN Prabowo-Sandi, yaitu Mantan Wakil Menkumham Denny Indrayana, Pakar Hukum Tata Negara Irmanputra Sidin, Rikrik Rizkiyan, dan Bambang Widjojanto.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya