SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, WONOGIRI — Para guru tidak tetap/pegawai tidak tetap (GTT/PTT) Wonogiri sudah mulai mogok kerja yang direncanakan berlangsung selama 21 hari pada 8-31 Oktober 2018.

Mereka menyebut aksi itu sebagai instruksi Front Pembela Honorer Indonesia (FPHI) pusat. Meski mengaku berat meninggalkan tugas mengajar murid-murid, mereka tak berdaya.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Lalu apa sebenarnya tuntutan para GTT/PTT itu sehingga melakukan aksi mogok dalam waktu selama itu? Berdasarkan informasi yang dihimpun Solopos.com, ada tiga tuntutan GTT/PTT yang hendak disuarakan lewat aksi mogok kerja itu.

Pertama, GTT/PTT menuntut pencabutan Permenpan RB No. 36/2018 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan PNS 2018, karena tak relevan dan diskriminatif. Sesuai Permenpan itu, pemerintah membatasi usia maksimal 35 tahun bagi GTT/PTT untuk ikut seleksi CPNS, menetapkan syarat-syarat yang menyulitkan, dan ambigu.

Kedua, GTT/PTT menuntut penerimaan CPNS 2018 jalur umum dihentikan. Ketiga, GTT/PTT menuntut Presiden menerbitkan Perppu untuk menyelesaikan masalah GTT/PTT yang sudah lama mengabdi di sekolah negeri.

Perppu yang dimaksud mengatur peningkatan status GTT/PTT menjadi PNS/ASN secara bertahap tiap tahun hingga tuntas berdasar pengabdian paling lama.

Langkah itu tanpa memberatkan dengan tes tertulis. Pada UU mengatur penerimaan dengan seleksi, artinya bisa dilakukan dengan tes tertulis atau dengan afirmasi/lamanya masa pengabdian.

Aksi mogok kerja GTT/PTT ini membuat kalangan pendidikan Wonogiri kelimpungan. Kegiatan belajar mengajar di sekolah menjadi tidak maksimal. Disdikbud pun masih bingung bagaimana mengambil sikap.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya