SOLOPOS.COM - ilustrasi (google img)

ilustrasi (google img)

KULON PROGO — Dua pengendara Motor Besar (Moge) yang menabrak dan menyebabkan kematian Parlan Hadi Pranoto dan korban lainnya, Petrus Kusumo luka parah, keduanya warga Dusun Depok 2, Kecamatan Panjatan, ternyata tidak ditahan. Kedua penabrak tersebut hanya dikenai wajib lapor oleh Polres Kulonprogo.

Promosi Tragedi Kartini dan Perjuangan Emansipasi Perempuan di Indonesia

Kepala Unit Kecelakaan Lalu Lintas Satlantas Polres Kulonprogo, Ipda Didik Purwanto mengatakan, Polres Kulonprogo masih melakukan penyidikan dan pendalaman terkait dua kasus kecelakaan yang melibatkan rombongan Moge. “Kami masih mendalami kasus ini. Belum ada tersangka. Sebab, saksi sendiri (Petrus) hingga kini masih belum bisa dimintai keterangan dan dirawat di RS Bethesda,” ungkap Didik saat ditemui di kantornya, Senin (30/4/2012).

Meski begitu, pihaknya masih menahan lima barang bukti, tiga Moge masing-masing Motor HD warna Merah Nopol (B 3000 DZ) yang dikendarai HH, 45 warga Bandung, Jawa Barat, Motor HD warna hitam yang menabrak korban (B 6060 SES) dikendarai oleh DD, 42, Motor HD warna Hitam (B 3845 KAN) yang dikendarai AS, warga Bekasi. Selain itu, dua motor korban, Yamaha Mio warna Hitam (AB 2637 QC) dan Honda Supra Fit (AB 3109 BL) juga ikut diamankan, di Mapolres Kulonprogo.

Terkait apakah kedua pelaku, yakni HH, 45 dan DD, 42, warga Bandung, Jawa Barat, akan ditahan, Didik enggan berkomentar. Meski begitu, dia mengatakan  kedua pelaku dikenakan status wajib lapor. “Saya tidak mengatakan keduanya ditahan atau tidak. Yang jelas, kedua pelaku dua pekan sekali wajib lapor. Karena, sampai saat ini, kasus ini masih didalami,” jelas Didik.

Kasus Moge Maut tersebut, mendapat perhatian serius dari Indonesia Police Watch (IPW) Jawa Tengah. Kepala Divisi Hukum Rudy Kabunang mengatakan, pihaknya sudah mendengar kabar kedua pelaku penabrakan korban Parlan tersebut ternyata tidak ditahan oleh Polres Kulonprogo. Rudy sangat menyayangkannya.

Atas keberatan itu, Rudy yang menjadi kuasa hukum korban akan mengirimkan surat somasi ke Kapolres Kulonprogo dengan tembusan Kapolda DIY dan Kapolri. Apalagi, lanjutnya, menurut pengakuan sejumlah saksi, pelaku mengaku-ngaku sebagai keluarga dekat Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Putut Eko Bayu Seno. “Kalau atas dasar bahwa pelaku yang mengaku-ngaku dari keluarga Kapolda Jawa Barat, kemudian pelaku tidak ditahan, tentu sangat disayangkan,” pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, Parlan harus meregang nyawa setelah motornya diserempet kemudian ditabrak dua Moge secara berurutan. Motor pertama Harley Davidson B 3000 DZ yang dikendarai oleh HH, 44 warga Bandung Jawa Barat, menyerempet motor Yamaha Mio korban. Disusul kemudian, hantaman Harley Davidson B 6060 SES yang dikendarai oleh DD, 45, Kamis (26/4). Namun, meski sudah menyebabkan kematian, Polres Kulonprogo tidak menahan kedua pelaku.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya