SOLOPOS.COM - Sebanyak dua pelaku penjambretan ditangkap Tim Resmob Satreskrim Polres Klaten, Rabu (22/6/2022). (Solopos.com/Taufiq Sidik Prakoso)

Solopos.com, KLATEN — Tim Resmob Satreskrim Polres Klaten menangkap dua pelaku penjambretan di wilayah Kecamatan Gantiwarno. Kedua pelaku penjambretan itu mengambil ponsel milik anak-anak di Desa Mlese, Kecamatan Gantiwarno, Kabupaten Klaten.

Aksi penjambretan itu terjadi pada Jumat (17/6/2022) sekitar pukul 20.00 WIB. Kedua pelaku masing-masing bernama Bagas Nugroho, 20, warga Desa Wonoboyo, Kecamatan Jogonalan dan Deny Herjuno, 23, warga Desa Prawatan, Kecamatan Jogonalan.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Aksi itu bermula ketika kedua pelaku berboncengan sepeda motor berniat menuju ke arah Rawa Jombor. Saat melintas wilayah Desa Mlese, Kecamatan Gantiwarno, Bagas yang mengendarai sepeda motor melihat anak-anak sedang bermain ponsel di depan rumah yang berada di tepi jalan.

Bagas lantas berniat untuk mengambil ponsel anak-anak tersebut dan mengajak Deny menghampiri mereka.

Baca Juga: Cegah Risiko Penularan AIDS dari LSL, Ini Langkah KPA Klaten

Bagas lantas turun dan menghampiri anak-anak tersebut salah satunya seorang anak berinisial ESD, 15. Sementara, Deny masih duduk di jok sepeda motor.

Saat menghampiri anak-anak itu, Bagas berpura-pura menanyakan arah jalan menuju Candi Kembar Prambanan. Oleh seorang anak, dia ditunjukkan arah menuju ke barat.

Namun, Bagas meminta untuk membukakan aplikasi Google Maps dari ponsel korban. Setelah itu, Bagas mengambil ponsel korban dengan alasan meminjam dan melihatnya.

Baca Juga: Satlantas Klaten Klarifikasi Perekam serta Sopir Ambulans, Ini Hasilnya

Tak lama kemudian, Bagas kabur dan segera melajukan kendaraan. Korban sempat menarik baju Deny yang duduk di belakang. Namun, upaya itu tak membuahkan hasil dan kedua pelaku tersebut melarikan diri. Salah satu anak sempat berhasil memotret nopol sepeda motor yang dikendarai kedua pelaku.

Ponsel Dijual di Medsos

Setelah kabur, Bagas menjual ponsel curian melalui media sosial dan terjual Rp1,3 juta. Uang penjualan mereka bagi masing-masing mendapatkan Rp500.000 dan uang Rp300.000 digunakan untuk makan-makan.

Tak butuh waktu lama bagi Tim Resmob Satreskrim Polres Klaten menangkap kedua pelaku. Mereka ditangkap empat hari kemudian atau Selasa (21/6/2022).

Kapolres Klaten, AKBP Eko Prasetyo, melalui Wakapolres Klaten, Kompol Sumiarta, menjelaskan kedua pelaku dijerat Pasal 363 ayat 1 ke 4 e KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara selama-lamanya tujuh tahun.

Baca Juga: Terhindar Kaca Mobil Dipecah Pencuri, Begini Tips dari Polres Klaten

Kami mengimbau ke warga terutama adik-adik pelajar apabila menggunakan alat komunikasi agar lebih berhati-hati. Tolong ketika menggunakan alat komunikasi diusahakan jangan di pinggir jalan. kadang-kadang main terlalu asyik sehingga dengan mudah ponsel dijambret,” kata Wakapolres saat pers rilis di Mapolres Klaten, Rabu (22/6/2022).

Salah satu pelaku, Deny, mengaku hanya duduk di belakang sepeda motor. Saat temannya, Bagas, mengambil ponsel dia mengaku hanya duduk di sepeda motor.

“Saya hanya menemani saja di sana,” kata Deny.

Sementara, Bagas mengaku yang meminta ponsel dari korban dengan berpura-pura menanyakan alamat.

Baca Juga: Touring dari Sumsel ke Klaten untuk Mencuri, 2 Warga OKI Ditangkap

“Ponsel saya pinjam dan diberikan ke saya kemudian saya bawa lari. Uang menjual ponsel digunakan untuk makan. Yang punya ide mengambil ponsel saya ketika dalam perjalanan tiba-tiba muncul ide jelek [menjambret] setelah melihat anak-anak bermain ponsel,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya