SOLOPOS.COM - Konser Coldplay. (Instagram @coldplay)

Solopos.com, MALANG — Polresta Malang Kota, Jawa Timur, membekuk tiga pelaku penipuan penjualan tiket konser Coldplay. Tiga pelaku penipuan itu terdiri dari dua orang perempuan yang merupakan ibu dan anak serta seorang pria.

Tiga pelaku penipuan penjualan tikel konser Coldplay itu adalah seorang perempuan berinisial PASNW, 19; ibu dari PASNW berinisial NW, 47; dan kekasih PASNW berinisial GYP, 22. PASNW dan ibuanya merupakan warga Kecamatan Blimbing, Kota Malang, dan GYP merupakan warga Kabupaten Probolinggo.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto, mengatakan aksi penipuan ini terungkap setelah salah satu korban penipuan berinisial RD, 24, warga Kabupaten Tangerang, Banten, melapor ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri pada 19 Mei 2023.

“Setelah ada laporan itu, kemudian kami sambungkan dengan Kepolisian Sektor [Polsek] Blimbing dan korban berkomunikasi serta berkoordinasi dengan penyidik di Bareskrim Polri,” kata Budi, Senin (29/5/2023).

Kapolsek Blimbing Kompol Danang Yudanto menjelaskan bahwa usai mendapatkan laporan tersebut, petugas kemudian melacak para tersangka. Namun, diketahui bahwa para tersangka tidak lagi tinggal di wilayah Kota Malang.

Ia menambahkan petugas kemudian melakukan pengejaran hingga ke wilayah Probolinggo dan pada akhirnya menangkap tiga orang tersangka. Tiga tersangka tersebut ditangkap petugas Polsek Blimbing Kota Malang pada 26 Mei 2023.

“Setelah dilakukan penyelidikan akhirnya kita bisa mendapati lokasi tersangka ini dan pada hari Jumat [26/5/2023] kita lakukan penangkapan,” kata Danang.

Danang menjelaskan berdasarkan pemeriksaan dari tiga orang tersangka tersebut ada sebanyak 19 orang korban penipuan penjualan tiket konser Coldplay. PASNW merupakan otak di balik kasus penipuan penjualan tiket band asal Inggris itu.

Danang menjelaskan modus operandi yang dijalankan PASNW ini pada awalnya membeli akun media sosial Twitter yang telah memiliki banyak pengikut. Hal tersebut dilakukan untuk memasang ikan atau menawarkan tiket konser Coldplay.

Melalui akun bernama @membirv tersebut, tersangka menjaring korban yang hendak membeli tiket konser yang diketahui banyak peminatnya. Kebanyakan para korban akan mengirim pesan melalui akun Twitter dan kemudian berlanjut pada percakapan WhatsApp.

“Ketika dirasa yang bersangkutan tertarik dan memang serius serta mau membayar sejumlah uang yang ditawarkan tersangka ini kemudian dilanjutkan ke chat WhatsApp. Kemudian, ada transfer uang, namun tidak ada kelanjutannya,” katanya.

Dari total 19 korban tersebut, kerugian yang tercatat sekitar antara Rp2,5 juta hingga Rp9 juta untuk masing-masing korban. Hingga saat ini, petugas masih melakukan pendataan terkait total jumlah kerugian yang dialami para korban tersebut.

“Untuk total kerugian masih kita rekap karena ini masih tetap berkembang, hasil kejahatan digunakan untuk membeli perhiasan dan barang lainnya. Mereka beraksi kurang lebih selama satu tahun lebih, itu hasil pendalaman sementara,” katanya.

Atas perbuatannya, tersangka PASNW dikenakan Pasal 45 A Ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Elektronik dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 28 Ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 dan atau Pasal 378 KUHP.
Sementara tersangka NW dan GYP dijerat dengan Pasal 480 KUHP. Para tersangka tersebut terancam hukuman penjara enam tahun dengan denda maksimal Rp1 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya